Liputan6.com, Jakarta - Tiko Aryawardhana batal diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,5 Miliar saat dirinya menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Sedianya, pemeriksaan berlangsung di Polres Metro Jaksel pada hari ini, Rabu (31/7/2024). Ketidakhadiran Tiko dikonfirmasi Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Advertisement
"Tiko minta (di) jadwal ulang," kata Nurma dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Nurma mengungkapkan alasan Tiko berhalangan hadir telah disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara ini.
"Dia ada kerjaan katanya," ujar Nurma.
Dalam kasus ini, Tiko Aryawardhana dilaporkan melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Arina Winarto menyetor modal Rp 2 Miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.
"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.
Ada Dugaan Transaksi Janggal
Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Disaat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yg masih didalami," ujar dia.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.
Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.
Advertisement