Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan PK Saka Tatal terpidana yang kini bebas murni atas kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon masih berlangsung.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Salah satu saksi ahli, Reza Indragiri Amriel memberi kesaksian dalam sidang PK Sata Tatal atas pengajuan pemohon. Dalam keterangannya, Reza menekankan pentingnya mengkaji profil psikologis kedua korban.
Advertisement
Menurut Reza, pemeriksaan bukti elektronik penting untuk menentukan apakah kematian Eki dan Vina Cirebon melibatkan tindakan kekerasan seksual atau aktivitas seksual konsensual.
"Jika sperma yang ditemukan dihasilkan dari aktivitas seksual yang melibatkan paksaan, maka dapat disimpulkan adanya tindak pemerkosaan. Namun, jika sperma tersebut berasal dari aktivitas suka sama suka, maka tidak ada pemerkosaan," ujar Reza selepas memberikan kesaksian ahli di meja persidangan, Rabu (31/7/2024).
Dalam keterangannya Reza menekankan pentingnya bukti komunikasi elektronik pada kasus ini. Bukti komunikasi seperti percakapan, panggilan telepon yang dapat mengungkap niat dan tindakan para tersangka.
Reza menyampaikan kekecewaannya atas tidak hadirnya bukti elektronik yang esensial dalam persidangan.
"Bukti komunikasi elektronik dapat memberikan gambaran apakah para tersangka benar-benar merencanakan pembunuhan atau tidak. Bukti komunikasi elektronik memiliki nilai penting dalam mengungkap fakta. Jika ada, pastinya Polda Jabar sudah melakukan ekstraksi data dari ponsel semua pihak pada malam kejadian," jelas dia.
Bukti Ilmiah
Pada kesempatan tersebut, Reza menegaskan bahwa proses persidangan harus didasarkan pada bukti ilmiah, bukan hanya pada keterangan saksi.
Ia memperingatkan bahwa keterangan tidak akurat dapat mengarah pada dakwaan yang keliru dan memenjarakan orang yang tidak bersalah.
"Ini adalah hipotesis yang perlu diuji lebih lanjut," katanya.
Advertisement