Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana kurang lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik lembaga antirasuah.
Diketahui, yang bersangkutan diperiksa atas kasus dugaan berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Advertisement
Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu menjelaskan perihal dirinya yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang harus dilakukan pada Selasa 30 Juli 2024.
Dia menuturkan, tak bisa hadir lantaran ada rapat paripurna dengan DPRD Jawa Tengah.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan," ucap Mba Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dia pun hanya meminta doa dari proses hukum yang menjeratnya "Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," singkat Mba Ita.
Di tengah perjalanan keluarnya dari gedung KPK, dia enggan berbicara soal pencalonan dirinya dalam Pilwakot Semarang periode 2024-2029.
"Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," Ita menandaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.
Advertisement
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Beberapa waktu lalu juga penyidik antirasuah telah melakukan penggeledahan di sekitaran Kota Semarang. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.
"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).
Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.
"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," beber Tessa.
Untuk selanjutnya, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
"Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," kata Tessa.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com