Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak restitusi. Diketahui, restitusi adalah pembayaran ganti rugi terhadap korban sesuai dengan keputusan dari pengadilan.
Ayah David, Jonathan Latumahina didampingi pengacara dari sang anak, Melissa Anggraini pada hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait restitusi. Menurut dia, apa yang diterimanya hari ini merupakan restitusi tahap pertama terkait yang ada dalam vonis hakim.
Advertisement
“Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis, kata Jonathan kepada awak media di lokasi, Kamis (1/8/2024).
Menurut Jonathan, pelaku masih berkewajiban memenuhi tuntutan restitusi terhadap korban dengan nominal total mencapai Rp 25 miliar. Dia memastikan, akan mengejar hak yang belum dibayarkan tersebut melalui mekanisme hukum.
“Kemarin kita sudah berdiskusi dengan Kasipidum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Beliau memberikan arahan bahwa alurnya adalah dari jaksa akan menghadirkan pelaku untuk ditanyai komitmennya terkait restitusi. Jadi kurang lebih akan dimintai keterangan atas yang tertanggung ini apakah bersedia. Jika bersedia berapa, dan lain-lain,” tutur Jonathan.
Oleh karena itu, Jonathan bersama tim hukum sang anak, akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Harapannya, ada pengembalian kerugian terhadap korban.
Restitusi yang Telah Dibayar Senilai Rp706 Juta
Jonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban. Sebab dia meyakini, pelaku dan keluarganya telah melakukan kebohongan jika mengaku tidak punya uang.
“Dia bilang sudah disita semua sampai makan saja minta ke tetangga, tapi kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan? Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku (Mario). Jadi nanti akan terbuka semua,” ungkap Jonathan.
“Jadi harapannya adalah dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya nyimpen harta dan lain-lain seperti ini,” Jonathan menandasi.
Sebagai informasi, restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp 25 miliar.
Dikarenakan masih ada selisih dari jumlah tuntutan korban terhadap pelaku, maka pihak korban berencana melayangkan gugatan perdata dengan nominal sekitar Rp 24 miliar.
Advertisement