Kubu David Ozora Minta KPK Kooperatif Soal Info Aset Mario Dandy dan Rafael Alun

Kerja sama KPK terkait aset ini menjadi penting agar hak restitusi pembayaran ganti rugi terhadap David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy dapat ditunaikan sesuai dengan keputusan pengadilan yang angkanya mencapai Rp25 miliar. Sejauh ini, Mario baru membayar restitusi Rp706 juta.

oleh Nafiysul QodarMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Agu 2024, 18:18 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo memeluk Rafael Alun Trisambodo yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesaat sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dari David Ozora, Melissa Anggraini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif terkait aset yang dimiliki keluarga Mario Dandy Satriyo. Termasuk aset yang dimiliki ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melissa beralasan, kerja sama KPK terkait aset ini menjadi penting agar hak restitusi pembayaran ganti rugi terhadap David Ozora selaku korban penganiayaan Mario dapat ditunaikan sesuai dengan keputusan pengadilan yang angkanya mencapai Rp25 miliar.

“Kita berharap pasca ini kita akan melakukan upaya hukum. Kita juga sudah diskusi dengan pihak kejaksaan, kami berharap institusi terkait, seperti KPK dan lain-lain memberikan akses data. Sehingga kami tahu aset-aset atas nama pelaku,” kata Melissa kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2024).

Melissa mendorong, restitusi bisa dijadikan pijakan bagi korban dan bukan hal yang diremehkan. Sebab, restitusi adalah bagian putusan dari pengadilan yang harus terlaksana dan tereksekusi, walaupun tidak bisa dilakukan penyitaan secara sekaligus.

“Itu kenapa tadi ayah David sampaikan kami mau tidak mau melakukan yang namanya gugatan (perdata) karena memang meskipun sudah tahu aset-asetnya Mario, tapi tidak bisa melakukan sita serta merta gitu, sehingga berdasarkan putusan yang sudah inkrah itu kami akan melakukan yang namanya gugatan,” ucaap Melissa.

 


Baru Bayar Restitusi Rp706 Juta

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai informasi, restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp 25 miliar. 

Dikarenakan masih ada selisih dari jumlah tuntutan korban terhadap pelaku, maka pihak korban berencana melayangkan gugatan perdata dengan nominal sekitar Rp 24 miliar.

Diketahui, kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak restitusi. Diketahui, restitusi adalah pembayaran ganti rugi terhadap korban sesuai dengan keputusan dari pengadilan.

 


Ayah David Siapkan Gugatan Perdata

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozara. Perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan mantan pacar Dandy, AG (15) yang lebih dulu divonis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ayah David, Jonathan Latumahina mengatakan Mario masih berkewajiban memenuhi tuntutan restitusi terhadap korban dengan nominal total mencapai Rp25 miliar. Dia pun memastikan, akan mengejar hak yang belum dibayarkan tersebut melalui mekanisme hukum.

Oleh karena itu, Jonathan bersama tim hukum sang anak akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Harapannya, ada pengembalian kerugian terhadap korban secara utuh sesuai putusan pengadilan.

    

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya