PHK Massal Menghantui Gara-gara Aturan yang Baru Disahkan Ini

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata menilai, penerbitan peraturan ini akan mengancam keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Agu 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi rokok ilegal di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Petani tembakau menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata menilai, penerbitan peraturan ini akan mengancam keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT).

Pasalnya, selama ini pelaku industri telah mendapatkan berbagai keterbatasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Kalau begini, akan tercipta pengangguran yang semakin banyak," kata Wisnu, Kamis (1/8/2024)

Jika menilik apa yang diamanatkan dalam PP 28 tahun 2024, Wisnu menilai sektor tembakau akan menerima pembatasan yang lebih besar lagi. Misalnya saja, larangan penjualan rokok eceran ataupun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan.

Menurut dia, aturan ini jelas akan menghantam rantai pendapatan di sektor tembakau. Terutama bagi para pedagang kecil karena akan mengalami penurunan pendapatan.

"Jika pedagang mengalami kerugian pasti dampaknya akan ke petani juga. Kalau penjualan turun, maka penyerapan tembakaunya juga turun. Industri terdampak, akhirnya terjadi PHK massal," ungkap Wisnu.

Wisnu menganggap disahkannya PP ini menjadi bentuk ketidakbijaksanaan pemerintah. Ia menilai pemerintah salah membaca strategi lantaran selalu mengambil perspektif bahwa Indonesia menjadi negara pasar dari produk tembakau, bukan penghasil.

Padahal, Wisnu menyatakan bahwa pemerintah sudah sepatutnya memposisikan negara sebagai penghasil produk tembakau. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan rantai tembakau di Indonesia mulai dari hulu sampai hilir.

Ia juga mengatakan bahwa luputnya pemerintah ini berimbas pada penyusunan kebijakan yang hanya berparadigma kepada pasar atau konsumen. Ketika sektor penghasil ini luput diakomodir, maka imbasnya akan menyasar sektor industri.

"Kalau IHT semakin tertekan, maka akan tercipta pengangguran yang semakin banyak," tegasnya.


Jokowi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang

Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi (29/7/2024).

Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

 


Rokok Eceran

Salah satu hal yang diatur dalam PP Kesehatan ini yaitu soal larangan penjualan rokok eceran. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 434 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  1. menggunakan mesin layan diri;
  2. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
  3. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
  4. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
  5. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
  6. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

(Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya