Liputan6.com, Jakarta - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang merazia sejumlah blok hunian narapidana (napi). Razia dilakukan pada hari ini, Kamis, (1/8/2024).
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Prayer Manik.
Advertisement
Dia menginstruksikan setiap blok hunian diperiksa menggunakan alat pendeteksi canggih guna memastikan tidak ada warga binaan yang menyimpan barang terlarang.
"Rampas, sita, dan catat seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan di dalam Blok Hunian, Apabila kedapatan ada oknum petugas yang membantu warga binaan menyelundupkan barang tersebut akan saya kenakan hukuman disiplin,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis sore.
Manik menjelaskan razia ini merupakan deteksi dini dan mencegah terjadinya pelanggaran di dalam Lapas Cipinang.
Manik memastikan, razia akan digelar secara rutin, untuk mendeteksi dan mengeliminasi barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan masuk ke dalam blok hunian.
"Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lapas lain dalam menerapkan sistem pengawasan internal yang efektif untuk mencegah dan mendeteksi praktik pungli dan gratifikasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan," ujar Kalapas Cipinang.
Ada Charger hingga Benda Tajam Modifikasi
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan oleh warga binaan.
Adapun barang-barang tersebut meliputi casing handphone, kabel charger, serta beberapa benda tajam modifikasi dari sendok makan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
"Lapas Kelas I Cipinang terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang maju dan membangun kinerja yang semakin PASTI," ucap dia.
Advertisement