Liputan6.com, Jakarta Industri manufaktur Indonesia terpantau dalam zona kontraksi. Berdasarkan data yang dirilis S&P Global, Purchasing Manager's Index (PMI) Indonesia mengalami kontraksi dari 54,2 pada Maret 2024 menjadi 49,3 pada Juli 2024.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, ada beberapa faktor yang membuat PMI Manufaktur Indonesia menurun.
Advertisement
Pertama, banyak industri dalam negeri yang sudah terlanjur gulung tikar, karena buruknya iklim usaha. Kedua, derasnya barang-barang impor yang masuk tanpa prosedur yang jelas.
"Barang-barang impor yang beredar di dalam negeri banyak yang diimport melalui jalur tidak benar. Meski sebagian barang sudah termasuk barang lartas (larangan terbatas) import, namun barang tersebut masih bisa diimport oleh sebagian pengusaha dengan memakai berbagai jasa yang ditawarkan, tentu dengan harus membayar mahal, untuk mendapatkan quota import. Sebagian barang yang dilarang import juga bisa menggunakan jasa borongan/under name untuk dimpor. Tentu hal ini diduga melibatkan oknum Bea Cukai," paparnya dia dikutip Kamis (1/8/2024).
Darmadi memandang, langkah penyelamatan yang dilakukan pemerintah saat ini juga sudah tidak efektif atau sulit menolong kondisi sektor industri.
Dirinya menyarankan, sebaiknya pembenahan harus segera dilakukan mulai sekarang dengan memperbaiki sistem dan pengawasan yang ketat.
"Agar tidak banyak lagi industri lokal yang ambruk, dan PHK massal tidak terjadi," tegasnya.
Bea Masuk Anti Dumping
Untuk menyelamatkan sektor industri secara umum dari badai kehancuran, menurutnya, pemerintah harus segera mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebagaimana diterapkan terhadap industri keramik.
"Kebijakan BMAD untuk keramik import Tiongkok itu cukup relevan sebagai upaya memperkuat sektor industri tanah air, hanya saja implementasi kebijakan tersebut harus segera dilakukan," tegasnya.
Kendati demikian, Darmadi memandang, kebijakan BMAD dan langkah penegakkan hukum dalam menyelamatkan sektor industri belumlah cukup memadai dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Solusinya Pemerintah harus segera melakukan transformasi di sektor industri. Contoh positif dengan adanya transformasi bisa kita lihat di mana ketika para importir keramik bertransformasi menjadi industri terbukti bisa menarik investasi-investasi baru," urainya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto berharap pemerintah segera memutuskan dan menerapkan kebijakan BMAD untuk keramik impor asal Tiongkok.
Menurut Edy, saat ini para importir telah memanfaatkan celah waktu dari dikeluarkannya laporan hasil akhir penyelidikan KADI dengan melakukan importasi dalam jumlah yang sangat besar untuk menghindari pengenaan BMAD. "Hal tersebut tentu sangat merugikan industri keramik nasional," tutup Edy.
PMI Manufaktur Juli 2024 Turun ke 49,3, Begini Respons Menperin Agus Gumiwang
Sebelumnya, S&P Global telah merilis Purchasing Manager’s Index (PMI) atau PMI manufaktur Indonesia untuk Juli 2024, yaitu sebesar 49,3, turun dibandingkan Juni 2024 yang berada pada angka 50,7. Meskipun marginal, posisi ini menunjukkan kontraksi pertama kalinya sejak Agustus 2021 atau setelah 34 bulan berturut-turut terus ekspansi.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Juli 2024 dipengaruhi oleh penurunan bersamaan pada output dan pesanan baru. Permintaan pasar yang menurun merupakan faktor utama penyebab penjualan turun.
Dalam hasil survei disebutkan, produsen merespons kondisi ini dengan sedikit mengurangi aktivitas pembeliannya pada Juli, menandai penurunan pertama sejak Agustus 2021.
Menanggapi hasil survei PMI manufaktur Juli 2024, tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, PMI manufaktur Indonesia terbukti turun sejak kebijakan relaksasi impor diberlakukan.
"Kami tidak kaget dan logis saja melihat hasil survei ini, karena ini semua sudah terprediksi ketika kebijakan relaksasi impor dikeluarkan,” ujar Agus Gumiwang di Jakarta, Kamis (1/8/2024) seperti dikutip dari keterangan resmi.
Agus terus menekankan pentingnya sinergi kebijakan pemerintah untuk mendukung kinerja industri manufaktur. Ia menyampaikan, jika pemerintah bisa segera mengembalikan kebijakan yang pro kepada industri dalam negeri, pihaknya yakin PMI manufaktur Indonesia akan segera naik lagi pada posisi ekspansi.
“Posisi sektor manufaktur sudah sangat sulit karena kondisi global, termasuk logistik, sangat tidak menguntungkan bagi sektor ini. Oleh sebab itu, para menteri jangan mengeluarkan kebijakan yang justru semakin membunuh industri,” tegas dia.
Menurut Agus, hasil survei PMI manufaktur Juli 2024 bisa membuka mata para menteri dan pemangku kepentingan akan perlunya keselarasan langkah dan pandangan dalam membangun industri dalam negeri. “Kemenperin tidak bisa sendiri dalam hal ini. Menjaga kinerja sektor manufaktur bukan saja untuk mempertahankan agar nilai tambah tetap dihasilkan di dalam negeri, namun juga melindungi tersedianya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia,” ia mengingatkan.
Advertisement
Sentimen Pendorong Penurunan PMI Manufaktur
Tren penurunan PMI manufaktur telah berlangsung sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Mei 2024.
Berturut-turut PMI manufaktur pada Mei-Juli 2024 terus menurun bila dibandingkan dengan PMI manufaktur April 2024 (sebelum pemberlakuan relaksasi impor). Pada April 2024, PMI manufaktur mencapai 52,9, kemudian turun menjadi 52,1 pada Mei 2024, lalu menjadi 50,7 pada Juni 2024, dan 49,3 pada Juli 2024.
Kondisi PMI manufaktur Juli 2024 juga tecermin pada hasil survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juli 2024 yang telah dirilis Kamis, 31 Juli 2024. IKI Juli 2024 turun menjadi 52,4 dari IKI Juni 2024 sebesar 52,5. Perlambatan nilai IKI pada Juli lalu dipengaruhi oleh menurunnya nilai variabel pesanan baru dan masih terkontraksinya variabel produksi. Selanjutnya, nilai IKI variabel persediaan produk meningkat.
Beberapa faktor lain yang menahan laju ekspansi IKI yaitu pelemahan nilai tukar dan pemberlakuan kebijakan relaksasi impor pasca dikeluarkannya sekitar 26.000 kontainer dari pabean oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan tanpa pertimbangan teknis dari kementerian teknis terkait,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam kesempatan Rilis IKI Juli 2024 tersebut.
Febri menambahkan, kebijakan lartas yang kurang tegas menimbulkan banjir produk impor, yang akan menurunkan daya saing pelaku usaha di dalam negeri, dan tentu pada ujungnya mengurangi serapan tenaga kerja di dalam negeri.
Economics Director S&P Global Market Intelligence Paul Smith memaparkan, perlambatan pasar secara umum mendorong penurunan marginal pada kondisi pengoperasian selama bulan Juli, dengan permintaan baru berkurang dan produksi turun untuk pertama kali dalam dua tahun. Hal ini mempengaruhi produsen menjadi lebih waspada dengan sedikit mengurangi aktivitas pembelian dan ketenagakerjaan menurun pada kecepatan tertinggi sejak bulan September 2021.