Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) akan digunakan untuk penerbangan internasional. Menyusul, status Bandara IKN yang tak sebatas melayani penerbangan bagi tamu penting atau VVIP.
Dia mengatakan, di samping status bandara IKN yang diubah, sarana yang dihadirkan pun mumpuni untuk penerbangan internasional. Misalnya, dari sisi panjang landasan pacu yang direncanakan mencapai 3.000 meter, lebih panjang dari bandara di Balikpapan maupun Samarinda.
Advertisement
"Yang beda dia 3.000 (meter panjang landasan pacu). Kalau yang lain kan Balikpapan itu 2.400 (meter), Samarinda 2.000 (meter). Jadi itu jadi signifikan. Jadi bahkan internasional itu koneksinya di IKN," ungkap Menhub Budi, ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dengan panjang landasan pacu tersebut, bisa dilandasi oleh pesawat besar seperti Boeing 777. Artinya, bisa melayani penerbangan langsung ke Eropa.
"Jadi kalau (panjang landasan pacu) 3.000 meter itu kan bisa (Boeing) 777. Jadi distance dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung. Kalau yang ada di Balikpapan 2.400 itu terbangnya bisa paling banter 6-8 jam. Jadi kalau ini bisa belasan jam," paparnya.
Dengan rencana sarana sebesar itu, Menhub Budi menilai perlu dimaksimalkan dalam aspek penggunaannya. Maka, dibuka kemungkinan untuk digunakan secara umum.
"Bisa jadi lain (segmentasi penggunanya) ya kalau itu internasional ya. Jadi karena potensi ini sudah 3.000, useless ya kalau kita tidak memaksimalkan untuk konektivitas yang lebih besar," pungkasnya.
Ubah Status Bandara IKN
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana mengubah fungsi Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya bagi tamu penting atau VVIP. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perubahan tersebut untuk memaksimalkan fungsi Bandara IKN.
Menhub Budi mengatakan, sudah ada diskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah Bandara IKN.
"Jadi gini, memang dalam diskusi dengan pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," ungkap Menhuh Budi, ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, perubahan status Bandara IKN itu untuk memaksimalkan fungsi bandara. Tak cuma tamu penting, tapi juga masyarakat luas.
Advertisement
Ubah Perpres
Perubahan status ini memerlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini landasan aturan itu masih digodok pemerintah.
"Supaya apa? Supaya satu, distribusi pergerakan itu lebih merata. Yang kedua juga secara ekonomis, utilisasi daripada bandara itu lebih maksimal. Nah untuk itu, kita tentu akan mereview Perpres yang sudah ada. Nah Perpres yang ada sekarang ini untuk VIP," tuturnya.
"Satu hal yang baik menurut saya, kalau bandara itu lebih maksimal jumlah pergerakannya, dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak berbatas untuk kepentingan kegiatannya," sambung Budi Karya Sumadi.
Dia menegaskan, perubahan status ini bukan langkah komersialisasi Bandara IKN. "Bukan komersialisasi. Memberikan kesempatan bagi tidak hanya VIP atau pemerintah, tetapi masyarakat juga menggunakan," tegasnya.