KJP Kerap Disalahgunakan, DPRD Jakarta Nilai Sekolah Gratis Jadi Solusi Tepat

Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai program sekolah gratis negeri maupun swasta di Jakarta menjadi solusi menuntaskan permasalahan bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sering disalahgunakan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 02 Agu 2024, 10:30 WIB
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/12). Warga sangat antusias memanfaatkan KJP untuk membeli sembako murah karena harga yang lebih murah dari pasar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai program sekolah gratis negeri maupun swasta di Jakarta menjadi solusi menuntaskan permasalahan bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sering disalahgunakan.

Adapun KJP kerap dipermasalahkan, mulai dari tak tepat sasaran sampai banyaknya peserta didik penerima manfaat KJP yang terlibat tawuran hingga KJP harus dicabut.

"Salah satu solusinya tahun 2025 supaya sekolah swasta gratis, itu penting bagi kita," kata Jhonny dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/8/2024).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut, 80 persen atau 684 siswa penerima KJP didapati menggunakan bantuan pendidikan itu untuk hal-hal yang tidak baik.

Tak hanya itu, Jhonny juga menemukan terdapat orang tua siswa yang turut menyalahgunakan bantuan KJP untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Di level masyarakat, fenomena tentang penyalahgunaan KJP itu bukan untuk masalah fasilitas pendidikan anak-anaknya, tetapi digunakan untuk hal-hal lain. Itu juga jadi perhatian kita," ucap Jhonny.

Jhonny meyakini, program sekolah gratis juga bakal mampu menyelesaikan persoalan ijazah tertahan di sekolah swasta karena orang tua siswa yang tak punya cukup uang untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) setiap bulan.

"Sehingga nanti persoalan KJP salah sasaran, penahan ijazah, dan pelarangan siswa ikut ujian karena tunggakan uang sekolah tak ada lagi," kata dia.


MK: Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar atau sekolah gratis bagi seluruh warga negara. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dalam bidang pendidikan.

"Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu yang jelas, yaitu kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar," tegas Guntur dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), seperti dikutip dari akun YouTube MK, Rabu, (24/7/2024).

Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menanggung semua biaya pendidikan dasar, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercantum dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Dana untuk membiayai pendidikan dasar ini akan diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen. Namun, pemerintah juga diminta untuk menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini sudah cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

"Apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi semua warga negara. Minimal, prioritaskan pendidikan dasar dari 20 persen anggaran pendidikan tersebut," ujar Guntur.

 


Mencari Kebutuhan Anggaran

"Kita perlu mengetahui berapa kebutuhan anggaran untuk pendidikan dasar, tanpa melihat status negeri atau swasta. Berapa kebutuhannya?," sambungnya.

Apabila nantinya ada kelebihan dana setelah pendidikan dasar terpenuhi, barulah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi, termasuk sekolah kedinasan.

"Kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar harus ditegakkan, tanpa melihat status sekolah negeri atau swasta," tegas Guntur.

Dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas.

Selain itu, MK juga akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang serupa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya