Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) Nigeria diamankan oleh Divisi Keimigrasian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung diduga melakukan penipuan love scamming. Sebelumnya petugas Imigrasi mengkonfirmasi WNA Nigeria yang diamankan itu sejumlah 10 orang laki-laki.
12 WNA Nigeria diamankan dari hasil pengawasan di sebuah gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Kepada wartawan, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan 9 dari 12 WNA Nigeria telah melanggar aturan izin tinggal keimigrasian atau overstay.
"Telah dilakukan pengawasan keimigrasian terhadap 12 warga negara Nigeria terkait izin tinggal mereka. Kesembilan di antaranya terbukti melanggar peraturan keimigrasian," kata Tato Juliadin saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).
Tato menjelaskan, sembilan WNA itu telah melanggar aturan izin tinggal sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Jo. Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terkait dengan pemegang izin tinggal masa berlaku telah berakhir lebih dari 60 hari.
"Mereka ini awalnya masuk ke Indonesia pakai visa jenis 211K dengan izin tinggal 60 hari, tapi kesembilan WNA Nigeria ini setelah tinggal di Indonesia overstay 1 sampai 2 bulan ada juga 1 sampai 4 tahun," bebernya.
Sementara, kata dia, 3 warga Nigeria lainnya masih mengantongi izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
"Sisanya masih berlaku, satu pemegang kitab telah menikah dengan wanita WNI bertempat tinggal di Jakarta, istrinya punya bisnis tembak udang di Labuhan Maringgai," ungkapnya.
Selain 12 warga Nigeria, pihaknya sempat mengamankan satu perempuan WNI juga yang menikah dengan salah satu pria Nigeria tersebut.
"Dari pemeriksaan, wanita ini mengaku tidak mengetahui pasti aktivitas para pria Nigeria ini di ruko tersebut," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para warga Nigeria tersebut diduga kuat terlibat tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan atau yang sering disebut love scamming. Korban yang disasar oleh para pelaku ini adalah wanita paruh baya. Selain para pelaku, petugas Imigrasi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel, laptop, paspor, dan visa para pria Nigeria tersebut.
"Kami masih mendalami dugaan aktivitas love scamming ini, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Berikut, inisial identitas ke-12 warga Nigeria yang diamankan petugas Imigrasi Lampung yaitu: PA (23), EKO (24), CEA (24), CWA (31), HCO (41), SCE (27), OPC (24), EOE (19), UCO (35), ODE (36), TKO (30) dan CEU (25).