Judi Online Mati Satu Tumbuh Seribu karena di Negara Lain Legal

OJK terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi yang memfasilitasi aktivitas judi online. Dia berharap strategi ini dapat memberantas peredaran judi online di Indonesia meskipun cukup sulit.

oleh Tim Bisnis diperbarui 02 Agu 2024, 12:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Pusat BPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024). OJK mengungkapkan kesulitan memberantas judi online. (Tim Bisnis)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bekerja keras untuk memberantas judi online di Indonesia. bahkan saat ini pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto yang merupakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Namun ternyata pemberantasan judi online tidak gampang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blak-blakan mengungkap alasan sulitnya memberantas judi online di Indonesia. 

"Sama dengan pinjol, judol (judi online) memang masih ada kendala, kenapa sering muncul?" kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Pusat BPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri. Dengan ini, pemerintah melalui Satgas Pasti harus bekerja ekstra untuk memantau sarana judi online yang menyusup hingga ke aplikasi.

"Jadi, begitu kami terima laporan, atau kita menemukan langsung kita tutup, tapi terkadang mereka pihak itu (server) adanya di luar negeri," ungkapnya.

Di Negara Lain Legal

Kendala lainnya, aktivitas perjudian ini juga telah dilegalkan oleh banyak negara. Dengan ini, semakin banyak server yang memfasilitasi kegiatan haram tersebut.

 

"Kadang-kadang seperti ini di negara mereka legal, seperti judi negara lain, ini challenge-nya seperti itu," bebernya.

 

Untuk mengatasi fenomena judi online tersebut pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Mengingat adanya pengenaan sanksi pidana maupun perdata yang berat bagi pelaku di sektor keuangan yang merugikan masyarakat.

"Datangnya UU P2SK di omnibus law sektor keuangan, sudah disebutkan bahwa mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa di denda sampai dengan Rp1 triliun dan penjara sampai dengan 10 tahun," ucapnya.

Pemblokiran Situs 

Selain itu, OJK terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi yang memfasilitasi aktivitas judi online. Dia berharap strategi ini dapat memberantas peredaran judi online di Indonesia meskipun cukup sulit.

"Kami terus melakukan penutupan dan kami terus telusuri orang-orang ini memang tidak mudah ditemukan, tetapi bekerja sama dengan Bareskrim yang merupakan anggota Satgas Pasti untuk kita bisa mengeksekusi menggunakan undang-undang P2SK ini," tegas dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


OJK Perintahkan Bank Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Terindikasi Transaksi Judi Online

(ilustrasi judi online by AI)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online. Hal ini sebagai upaya memberantas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online. Sejumlah upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

Selain itu, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK; Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” tutur Dian, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (2/8/2024).

 


Pakai Teknologi Informasi

(ilustrasi judi online by AI)

Dian mengatakan, OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalkan terjadinya praktek jual beli rekening.

Kemudian meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya