99,94% Rekening Nasabah Bank Dijamin LPS, Jumlahnya Jumbo

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah Rekening Nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 583.822.118 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Agu 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi Bank Sentral. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah Rekening Nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 583.822.118 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening untuk nasabah BPR/BPRS. Photo copyright by Freepik

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah Rekening Nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 583.822.118 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kuartal II-2024, di gedung LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

"LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan," kata Purbaya.

Adapun pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum.

Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui lima langkah, pertama, senantiasa melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.

 


Asesmen dan Evaluasi

Ilustrasi Bank

Kedua, terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan.

Ketiga, melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi. Keempat, peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor.

"Selain itu, dilakukan juga koordinasi yang intensif khususnya antarlembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK," ujarnya.

Langka kelima, yakni akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP.


14 BPR Bangkrut di 2024, Bos LPS Beberkan Biangkeroknya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta. (Dok LPS)

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan mayoritas bank perkreditan rakyat (BPR) yang tutup disebabkan karena adanya indikasi penipuan atau fraud.

“Jadi sebagian penyebab utama dari bank BPR jatuh adalah fraud. Bukan karena dampak ekonomi," kata Purbaya, di Jakarta, Rabu (1/8/2024).

Tercatat, hingga Juli 2024 sudah ada 14 BPR yang tutup. Bangkrutnya BPR tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah tahun 2023. Sejalan dengan hal itu, jumlah BPR yang izinnya dicabut juga meningkat, yaitu 6 hingga 7 BPR tutup per tahun.

Melihat perkembangan itu, LPS akan memperkuat pengawasan manajemen BPR di Indonesia. Salah satu upayanya dengan mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang akan mendukung operasional BPR.

Lantaran, sejauh ini beberapa BPR belum memiliki sistem informasi dan teknologi yang baik guna mendukung operasionalnya.

“Makanya ke depan kita sedang membuat program yang berhubungan dengan IT, supaya kita bisa melatih manajemen dari BPR-BPR gitu tadi,” ujarnya.

Anggaran Pemulihan Rp 1,2 TriliunAdapun penganggaran oleh LPS untuk pemulihan BPR tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun. LPS menyatakan bahwa dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi penanganan bank bangkrut juga tidak memerlukan jangka waktu yang lama.

Misal, ketika ada suatu BPR yang izin usaha dicabut OJK, LPS rata-rata dapat membantu dengan pembayaran hingga 80% hanya dalam kurun waktu 5 hari.


OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Dikutip dari keterangan OJK, Rabu (24/7/2024), pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Adapun pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa  Keuangan  (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang  Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga  Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya