Said Abdullah Akui Usulkan Revisi UU MD3 Tapi Sudah Ditolak Sufmi Dasco

Said mengatakan, pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Agu 2024, 16:25 WIB
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta FIFA ikut investigasi tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah angkat suara terkait ramainya pemberitaan media yang menyebut dirinya adalah pengusul revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Diketahui, hal itu menjadi ramai saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menyinggung namanya ke awak media. 

“Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu benar. Perlu saya sampaikan kronoligisnya. Pada saat itu bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan,” kata Said kepada pers melalui keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Said mengatakan, pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Harapannya, dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu menjadi dasar kewenangan DPR melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal. 

“Namun atas usulan saya, saat itu Pak Dasco menolak dan saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR,” ungkap Said.

 


Alasan Said Usulkan Revisi UU MD3

Said mengungkap, alasan dirinya mengusulkan revisi UU MD3 disebabkan pasca-putusan Mahkamah Putusan (MK), DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah, padahal DPR dapat menggunakan hak pengawasan khususnya terkait anggaran dan program.

“Justru kita melihat selama ini problemnya ada di detil, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini,” ujar dia.

Maka dari itu, berdasarkan komunikasi dengan pimpinan-pimpinan Fraksi di DPR selama ini, Said meyakini masih ada komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.

Termasuk pemerintah, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3.

“Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara,” Said menutup.

Infografis Anggaran Fantastis Pergantian Gorden dan Pengaspalan di DPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya