KKP Pede Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Bening Lobster

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan, benih bening lobster seperti narkoba hidup.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 02 Agu 2024, 17:01 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis dapat membongkar sindikat penyelundup benih bening lobster (BBL) atau benur pada 2024. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis dapat membongkar sindikat penyelundup benih bening lobster (BBL) atau benur pada 2024.

"Insya Allah (bisa membongkar sindikat penyelundupan BBL), harus ada. Sebaiknya kita buktikan ke masyarakat dalam hal ini ada orang besar atau dalang yang melakukan penyelundupan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8/2024).

"BBL memang seperti narkoba hidup karena punya nilai ekonomi yang sangat tinggi dan menarik meskipun barangnya kecil," ia menambahkan.

PSDKP mencatat, pihaknya telah menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur hingga 22 kali pada periode sementer I 2024.  22 penyelundupan BBL itu berada di 11 lokasi dengan kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp 277 miliar

Namun, Ipung juga mengakui, masih adanya kekurangan sumber daya manusia dalam pengawasan komoditas BBL. 

Maka dari itu, Ipung memastikan pihaknya akan melanjutkan pengamanan bekerja sama dengan aparat penegak hukum salah satunya Bakamla, Polri, hingga TNI AL.

"Kita operasi tidak hanya di laut tapi juga di darat bahkan sampai gudang-gudangnya," tandasnya.

 

 


Bahaya, KKP Ungkap Ada 30 Titik Pengepul Benih Bening Lobster Ilegal

Kementerian KKP lepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dok KKP

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengepul penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho mencatat, ada 30 lokasi pengepul melakukan  praktik ilegal tersebut.

Disebutkannya, setiap daerah yang rawan penyelundupan setidaknya memiliki 5 titik pengepul BBL. Namun, Pung Nugroho belum bisa mengungkap secara rinci lokasi-lokasi tersebut, karena harus memastikan pemberantasan benur lobster dapat dilakukan dengan aman.

"Sudah mengantongi (lokasi penyelundupan BBL) dalam satu kota bisa lima. Minimal sekitar 30 titik pengepul ya ada," kata Pung Nugroho kepada media di kantor KKP, Jakarta, dikutip Jumat (19/7/2024).

"Mereka (pengepul BBL) berpindah-pindah. Modusnya ganti mobil tiap kota, maka dari kitu kita harus jeli karena kalau tidak, bisa lolos," ungkapnya.

Meski tidak menyebut secara spesifik, pria yang akrab disapa Ipunk itu membeberkan, lokasi tersebut dijadikan tempat transit sekaligus menyegarkan benih bening lobster.

Ada juga beberapa tempat yang menjadi lokasi pengawasan, tersebar di beberapa titik Pulau Jawa hingga Sumatera

KKP menyebut, beberapa kota yang menjadi pengawasan di antaranyanya adalah Lombok, kemudian Banyuwangi, Yogyakarta, Cilacap, Tangerang, Bogor, Jawa Barat, Palembang, Jambi, Bangka Belitung, sampai ke Kepulauan Riau.

Ipunk menyebut pihaknya berencana melakukan penggerebekan, baik di jalur darat maupun di jalur laut. 

"Ada (rencana penggerebekan). Jadi tidak hanya di titik pengepul, kami juga melakukan penangkapan di laut. Kami 24 jam pengawasan, siang malam. Tidak bisa kalau kami bisanya siang misalnya. Kalau di jam 3 malam ditemukan, kami lakukan,"pungkasnya.

 


KKP Gagalkan Penyelundupan Lobster Ilegal di Cilacap dan Banyuwangi

Suasana pelepasan 80.000 ekor benih bening lobster di Pantai Baru Bantul. (Istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan dua kasus penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap, Jawa Tengah dan Banyuwangi, Jawa Timur.  

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Pung Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 16 ribu ekor BBL yang diselundupkan oleh pelaku berinisial FAS di Kecamatan Jeruklugi, Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni 2024.

Atas tindakannya, FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 UU No 31 Tahun 20204 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pung Nugroho bercerita, proses tersebut tidak mudah, karena FAS melakukan Praperadilan dan mengajukan gugatan kepada KKP. 

Namun putusan hakim menyatakan permohonan praperadilan oleh FAS gugur, karena perkara pokok terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. 

"Alhamdulillah Rabu kemarin Pengadilan Cilacap memutuskan Kita yang menang dan mereka dianggap kalah selanjutnya tersangka saat ini statusnya terdakwa," ungkap Pung Nugroho dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/7/2024).


Cari Pemilik Modal

Namun, ia memastikan, pihaknya tidak berhenti dan memastikan penyelidikan tetap dikembangkan sampai menemukan pemilik modal. Pasalnya, tersangka penyelundupan BBL yang tertangkap saat ini berstatus kurir.  

"Dari kurir kita kembangkan, karena saat itu mereka didapati membawa mobil. Jadi (diselidiki kembali) siapa yang memiliki mobil tersebut," jelasnya.

Adapun kasus penyelundupan BBL di Banyuwangi, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP memproses penyidikan terhadap satu pelaku orang berinisial HS yang diketahui berperan sebagai kurir.  

HS diamankan setelah diduga akan melakukan lalu lintas benih lobster jenis pasir (Panulirus Homarus) sebanyak 9.244 ekor. 

"Di Banyuwangi kami sudah dilakukan penyidikan dan naik ke P21, tersangka disitu sudah menunggu bagaimana keputusan dari pengadilan," kata Pung Nugroho.

 

INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya