Liputan6.com, Garut Seluruh asuransi haji jemaah haji asal Garut, Jawa Barat, yang wafat di Tanah Suci, pada musim haji 2024 telah selesai diberikan kepada ahli waris.
"Totalnya ada lima jemaah haji asal Garut yang wafat di Tanah Suci, seluruhnya (Asuransi haji) sudah diberikan sepekan setelah jemaah wafat langsung oleh Kementerian Agama pusat," ujar Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Garut Indra Azwar Mawardi, Jumat (2/7/2024).
Advertisement
Menurutnya, pemberian asuransi haji yang diperuntukan bagi jemaah haji yang wafat saat melaksanakan ibadah haji, merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Biasanya setelah data kami berikan sepekan setelahnya akan diberikan asuransi haji kepada ahli waris," kata dia.
Dalam praktiknya, bila jemaah wafat seorang istri, maka asuransi akan diberikan bagi suami korban, begitu pun sebaliknya. "Jika yang wafat adalah suami-istri maka penerima asuransi akan diberikan bagi anaknya," kata dia.
Indra menegaskan, seluruh prosedur asuransi haji dilakukan oleha pemerintah pusat dan diberikan langsung kepada ahli waris yang berhak mendapatkan sesuai aturan.
"Seluruh dana asuransi haji masuk langsung ke rekening ahli waris sebesar Rp 58 juta per orang," kata dia.
Sebelumnya, lima jemaah haji asal Garut wafat di tanah suci saat musim haji 2024, mereka antara lain : Ai Sadiah Binti Haji Gaos, (37) jemaah haji asal Kampung Kanapan, Kecamatan Sukaresmi.
Sarip Hari Kharun (69) warga Kampung Cisanca, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang,
Serta Upan Supian (71), warga Kampung Simpang, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong.
Serta Idjah Kampung Serang, dan Somar, Kampung Jeungjing, Keduanya berasal dari Kecamatan Selaawi
Total sebanyak 2.045 jemaah haji asal Garut, berhasil kembali ke Tanah Air dan telah berkumpul dengan keluarganya masing-masing. Mereka terbagi dalam lima kloter keberangkatan.