Densus 88 Amankan 4 Orang Saksi untuk Dalami Peran Terduga Teroris di Malang

Aswin belum menjelaskan lebih rinci siapa empat orang yang diamankan. Namun dia mengatakan kalau mereka saat ini tengah dimintai keterangan guna mendalami aktivitas HOK.

oleh Tim News diperbarui 03 Agu 2024, 01:00 WIB
Tim Densus 88 Antiteror menggeledah sebuah rumah villa di Junrejo, Kota Batu, Kamis, 1 Agustus 2024 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih terus mendalami peran dari HOK seorang pelajar yang ditangkap, karena diduga terlibat dalam jaringan teroris di Batu, Malang, Jawa Timur.

“Ada 4 (orang diamankan), 1 di Solo dan 3 di Malang,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Aswin belum menjelaskan lebih rinci siapa empat orang yang diamankan. Namun dia mengatakan kalau mereka saat ini tengah dimintai keterangan guna mendalami aktivitas HOK.

“Bapak (diamankan di Solo) dan orang (tiga lainnya diamankan di Malang) yang tahu aktivitas tersangka (HOK),” sebutnya.

Meski demikian, Aswin memastikan kalau keempat orang yang diamankan masih sebatas saksi. Karena sejauh ini baru HOK yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan teroris.

“Sejauh ini hanya 1 tersangka HOK,” ujarnya.

Diketahui, dalam penangkapan HOK petugas turut menyita bahan peledak TATP yang merupakan bahan peledak paling sensitif. Bahan itu bisa memiliki daya ledak tinggi atau high explosive. sangat sensitif terhadap benturan, perubahan suhu, dan gesekan

 


Temukan Suntikan hingga Jarum Kuning

Tim Densus 88 Antiteror berjaga ketat di sebuah rumah yang dihuni seorang terduga terorisme di Kota Batu pada Kamis, 1 Agustus 2024 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Bahkan karena berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'. Selain bahan peledak ditemukan juya ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.

Sementara soal HOK, dia adalah tersangka teroris yang hendak menebar teror bom di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Namun aksinya berhasil dicegah setelah berhasil ditangkap pada Rabu (31/7) malam.

Atas keterlibatannya, HOK disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 undang- undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya