Liputan6.com, Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang terletak di Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024). Penggeledahan buntut dari duguaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, kota setempat.
Penggeledahan di kantor rekanan PDAM setempat itu dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa atau sistem penyediaan air minum (SPAM), tahun 2019 lalu.
Kepala Seksi Peneranagan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan bahwa kegiatan itu berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kajati Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Baca Juga
Advertisement
"Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan," kata Ricky, Sabtu (3/8/2024).
Dia menerangkan, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik memperoleh sejumlah barang elektronik dan beberapa dokumen terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Penyidik mendapatkan dokumen-dokumen, tiga unit komputer dan satu laptop. Selama proses penggeledahan tidak ada penolakan dari pihak perusahaan, sejumlah barang bukti itu kemudian akan dilakukan penelitian oleh ahli untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dia menuturkan, dugaan korupsi itu bermula pada 2019 di PDAM Way Rilau kota setempat, terdapat pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM.
"Proyek tersebut berdasarkan perda momor 2 tahun 2017 tentang kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp87.156.366.242 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot Bandar Lampung, tahun anggaran 2018," jelas dia.
Dia melanjutkan, kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM itu pengerjaannya dilakukan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.
"Itu telah sesuai dengan surat perjanjian kontrak nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000 yang ditandatangani pada Senin (23/12/2019) antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayaa dengan penjabat pembuat komitmen (PPK) PDAM Way Rilau," jelas dia.
Dalam proses pemeriksaan, kata dia, ditemukan bahwa adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
"Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara. Indikasi awal kerugian keuangan negara yang ditemukan itu sebesar Rp3.223.304.445. Meski demikian, indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut sewaktu-waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli," ujarnya.