Kepala Unit Bank Pelat Merah di NTT Kuras Uang Nasabah Rp2,6 M, untuk Judi Online

Modusnya, MY melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank pelat merah Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller

oleh Ola Keda diperbarui 04 Agu 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi seseorang sedang membuka brankas. (Foto: Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Unit salah satu bank pelat merah Busalangga, Kantor Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MY (37), diduga menggelapkan uang milik nasabah bank pemerintah itu senilai miliaran rupiah.

MY pun ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yoce Marten, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani sejak tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/275/VIII/2023/SPKT/Polda NTT.

"Modusnya, MY melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank pelat merah Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen unit usaha bank pelat merah," ungkap Yoce.

Yoce melanjutkan, setelah uang masuk ke dalam rekeningnya, MY melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.

Atas perbuatan MY, bank pelat merah Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang itu mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Untuk Judi Online

Dari hasil interogasi, uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga, dan membayar utang pada rentenir yang tidak dikenal.

Menurutnya, pemeriksaan kasus ini sudah lengkap dengan berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024.

Yoce menjelaskan, MY mengelapkan yang bank tersebut pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat MY masih menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Unit bank Kantor Cabang Kupang.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan auditor kanwil bank pelat merah Denpasar.

"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024," tandasnya.

Penyidik menyita barang bukti print out rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.

Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama MY yang disetor melalui teller dan rekaman CCTV. Selain itu kuitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.

Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama MY telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024. Polda NTT juga telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Makarius sudah lengkap (P21).

Yoce dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya