Menag Yaqut Pangkas Peraturan Dirikan Rumah Ibadah: Izin hanya Perlu dari Kemenag, FKUB Dicoret

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa izin pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan hanya cukup melalui Kementerian Agama.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 04 Agu 2024, 08:50 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa izin pendirian rumah ibadah kini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan bersama Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Gekira adalah sayap organisasi dari Partai Gerindra.

Keputusan ini merupakan hasil dari diskusi panjang dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono. Gus Men menjelaskan bahwa sebelumnya, pendirian rumah ibadah memerlukan dua rekomendasi, yaitu dari FKUB dan Kementerian Agama.

"Tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak hambatan dalam pendirian rumah ibadah yang disebabkan oleh rekomendasi FKUB. Oleh karena itu, Menko Polhukam bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah sepakat dengan Kemenag untuk mengubah peraturan ini menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi, sebentar lagi Bapak-Ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi. Nah tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa, kepala daerah. Setelah lolos rekomendasi, kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," sebutnya.


Tegaskan Rekomendasi Kementerian Agama Tak Dipersulit

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa)

Gus Men menegaskan bahwa proses rekomendasi di Kementerian Agama akan mudah dan tidak dipersulit, namun kendala masih terletak pada kepala daerah.

Ia menghimbau kader Gerindra untuk memenangkan Pilkada agar proses pembangunan rumah ibadah dapat berjalan lancar.

 


Imbau Kader Gerindra

"Caranya bagaimana, maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang. Nah Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman yang tadi disampaikan oleh para pembicara terdahulu," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis 6 Lokasi Tambang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya