KPK Ulas Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Ada Dugaan Pemotongan Jatah Upah Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemotongan pada upah pegawai pada kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

oleh Tim News diperbarui 04 Agu 2024, 15:00 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemotongan pada upah pegawai pada kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Hal itu terungkap dari tiga kasus yang saat ini tengah masuk dalam penyidikan Lembaga antirasuah di Pemkot Semarang ini.

"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Miggu (4/8/2024).

Hanya saja mengaku belum mau membeberkan berapa besaran pegawai PNS Pemkot Semarang yang disunat.

Diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang sedang ditangani oleh penyidik KPK selain dari pemerasan, yakni gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa pada Pemkot Semarang.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.

 


KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi

"Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.

Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.


KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Beberapa waktu lalu juga penyidik antirasuah telah melakukan penggeledahan di sekitaran Kota Semarang. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.

"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).

Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.

"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," beber Tessa.

Untuk selanjutnya, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

"Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," kata Tessa.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya