Jemput Bola, Bareskrim Bakal Periksa Saka Tatal Terkait Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

Pemeriksaan sejatinya bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/7). Namun penyidik memiliki jadwal lain.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 04 Agu 2024, 22:00 WIB
Tim Kuasa hukum Saka Tatal saat tiba di Pengadilan Negeri Cirebon dalam persiapan memori sidang PK. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bakal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa dalam kasus dugaan keterangan bohong dengan terlapor Aep dan Dede pada Rabu (7/8) yang akan datang.

Kuasa hukum Saka, Titin Prilianti menyebut pemeriksaan sejatinya bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/7). Namun penyidik memiliki jadwal lain.

"Enggak jadi hari (Senin), Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," ujar Titin saat dikonfirmasi, Minggu (4/8).

Penyidik yang memilih untuk menjemput bola, kata Titin, sebab pihak Polri akan terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eki dan Vina di Lapas Bandung terlebih dahulu. Setelah itu pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap Saka.

"Karena semua penyidik hari Senin itu ke lapas 7 terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ke tujuh terpidana," ujar Titin.

Untuk pemeriksaan yang akan datang, Titin memastikan kliennya akan konsisten dalam memberikan keterangan dugaan pernyataan bohong yang dilontarkan Aep dan Dede. Dia juga menyebut Saka akan membeberkan semuanya ke penyidik nanti.

"Ya kalau saka sih kan karena dia merasa apa yg dia sampaikan benar dia juga mengalami peristiwa yang pahit ya kayanya akan mengungkap sebenarnya kalau mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana," tegas Titin.


Laporan

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.

"Di agendanya jam 11.00 WIB, gelar perkara awal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa untuk menindaklanjuti setiap laporan. Diketahui, laporan kali ini adalah dugaan keterangan palsu yang dilakukan Dede dan Aep dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Jadi laporan polisi diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep," kata jenderal bintang satu tersebut.

Djuhandani berharap, gelar perkara awal dapat menentukan permasalahan dari objek dilaporkan.

"Kita melaksanakan gelar awal, ini adalah proses dimulainya penyelidikan," tutur dia.


Harus Dibuktikan

Soal Dade yang mengakui bahwa sudah memberikan kesaksian palsu, Djuhandani memastikan pengakuan itu terlebih dulu harus dibuktikan melalui formil atau materiil.

"Tentang keterangan palsu, kan harus secara formil maupun materiil harus kita buktikan di situ,” tegas dia.

Djuhandani mendorong publik bisa yakin dengan kinerja Polri. Dia berjanji akan memberikan hasil transparan terkait penyelidikan.

"Kami tetap mengimbau mari kita percayakan pada mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor," dia menandasi.

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya