Liputan6.com, Jakarta - Jalan Tol Bocimi Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) secara resmi akan terkena penyesuaian tarif tol mulai Rabu, 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif Tol Bocimi ruas Ciawi-Cigombong ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Bocimi Seksi I menyampaikan, penyesuaian tarif tol ini telah sesuai dengan regulasi yang ada.
Advertisement
"Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," terang Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
"Kami telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari badan pengatur jalan tol," Hakim menambahkan.
Dengan adanya penyesuaian tarif Tol Bocimi pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500.
Sementara untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.
Pengguna jalan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000. Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500.
Hakim menilai, Jalan Tol Bocimi merupakan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Sukabumi.
"Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit. Adanya Tol Ciawi-Sukabumi dapat meningkatkan konektivitas sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta," tuturnya.
Tol Bocimi Seksi Parungkuda-Sukabumi Barat Target Fungsional Mudik Lebaran 2025
Sebelumnya, PT Trans Jabar Tol (TJT) tengah fokus menggenjot progress pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) Seksi 3, yang akan menyambungkan Parungkuda menuju Sukabumi Barat sepanjang 13,90 km.
Direktur Utama TJT Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan, saat ini progres pembebasan lahan (land clearing) telah mencapai 61 persen, dan progres pekerjaan akses jalan kerja di seksi 3 sebesar 82 persen.
"Selain itu juga tidak ada permasalahan terkait pembebasan lahan yang saat ini telah mencapai 89,4 persen dari total tanah yang dibutuhkan dengan target 100 persen pada bulan Maret 2025," ujar Hakim, Selasa (30/7/2024).
TJT bersama kontraktor secara pararel juga melakukan tahap persiapan dan pemadatan tanah, pembangunan jembatan serta perlintasan sebidang.
"Diupayakan agar seksi 3 ini dapat dilintasi fungsional secara parsial hingga ke Karang Tengah, Kecamatan Cibadak pada arus mudik lebaran tahun 2025," imbuh Hakim.
Adapun pengoperasian penuh ditargetkan pada kuartal III 2024.
Pangkas Waktu Tempuh
Dengan beroperasinya Jalan Tol Bocimi, Hakim menambahkan, waktu tempuh dari Jakarta ke Sukabumi yang bisa mencapai 7 jam dapat dipangkas menjadi hanya 2 jam saja.
"Nantinya di seksi 3 ini akan dilengkapi 2 buah rest area TIP A untuk menunjang pelayanan bagi para pengendara. Dari exit tol seksi 3 didaerah Cibolang hanya membutuhkan waktu 20 menit menuju kawasan wisata Situ Gunung serta 20 menit ke pusat Kota Sukabumi," pungkasnya.
Advertisement
Tarif Tol Bocimi Seksi Ciawi-Cigombong Segera Naik
Sebelumnya, PT Trans Jabar Tol (TJT) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) Seksi 1 (Ciawi-Cigombong).
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi mengatakan, kenaikan tarif Tol Bocimi Seksi 1 ini nantinya berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan. Penyesuaian ini pun sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari badan pengatur jalan tol," ujar Hakim, Senin (30/7/2024).Rincian TarifDengan adanya penyesuaian tarif Tol Bocimi pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500.
Sementara untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif tol Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.
Tarif Tol
Pengguna jalan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000. Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500.
Lebih lanjut, Hakim mengklaom Jalan Tol Bocimi merupakan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi.
"Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit. Adanya jalan Tol Ciawi-Sukabumi dapat meningkatkan konektivitas sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta," tuturnya.
Advertisement