Unggahan Terakhir Maharani Kemala di Tengah Isu MS Glow Diduga Bubar

Spekulasi MS Glow pecah kongsi berawal dari komentar online Maharani Kemala.

oleh Asnida Riani diperbarui 05 Agu 2024, 10:00 WIB
Maharani Kemala, pengusaha yang dikenal jadi salah satu pendiri brand skincare lokal, MS Glow. (dok. Instagram @maharanikemala/https://www.instagram.com/p/C9TtFxJS5gj/)

Liputan6.com, Jakarta - Maharani Kemala, pengusaha yang dikenal luas sebagai salah satu pendiri brand kecantikan lokal MS Glow, tengah jadi sorotan. Pasalnya, komentar online-nya membuat publik berspekulasi bahwa ia tidak lagi jadi salah satu pemilik jenama kecantikan tersebut.

Kata kunci "MS Glow bubar" sempat jadi trending topic di X, dulunya Twitter, akhir pekan kemarin. Di tengah isu ini, Maharani tetap aktif di media sosial. Di akun TikTok pribadi, ia membagikan foto dirinya, Minggu, 4 Agustus 2024, menulis keterangan, "Mati-mati aku membelamu di depan mereka ♥️," menyertakan latar lagu Mahalini, Mati-matian.

Sementara di Instagram, Sabtu, 3 Agustus 2024, ia berbagi keseruan mendatangi salah satu acara golf di Nusa Dua, Bali. Lalu di Instagram Story, ia mengunggah seputar bisnis kulinernya, Tuniang Bali, yang menjajakan nasi campur khas Pulau Dewata diklaim "100 persen halal."

Kehebohan isu pecah kongsi kedua pendiri MS Glow bermula dari komentar Maharani di salah satu unggahan TikTok-nya. Saat itu, seorang warganet menulis, "Cuma owner MS Glow yang nggak pernah ambyarin harga seambyar-ambyarnya buat pelanggan setianya," yang dibalas Maharani, "Maaf bukan owner MS Glow."

Hingga di unggahan terbarunya, warga jagat maya membanjiri kolom komentar untuk menuntut kebenaran rumor tersebut. Maharani membalas beberapa komentar, namun ia hanya menyematkan emoji tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

Komentar-komentar warganet yang dibalasnya berbunyi, "Peluk jauh mami...🥺," dan, "Ada apa mami ku ..sehat sehat ya , lepaskan semua itu mi iklasin mi .biar Lega, plong di hati dan fikiran mi.walaupun itu sulit 😊tapi rencana tuhan itu baik 😃."


Pemilik MS Glow Lainnya

Shandy Purnamasari sendiri baru saja belajar mengenakan hijab. Namun sayang, beberapa kali gaya berhijab bos MS Glow itu menuai kritikan. (FOTO: instagram.com/shandypurnamasari/)

Pemilik MS Glow lainnya, Shandy Purnamasari, juga terus aktif di akun Instagram-nya. Akhir pekan kemarin, ia tampak jadi pembicara di salah satu acara di mal bilangan Jakarta Barat. Di halangan akunnya, Minggu, 4 Agustus 2024, ia berbagi konten manis tentang suaminya.

Dalam catatan profil bisnis, MS Glow didirikan Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari pada 2013, rangkum Kanal Hot Liputan6.com per 2 Agustus 2024. Mereka memulai usaha dengan tujuan memberi solusi kecantikan yang terjangkau dan aman bagi masyarakat Indonesia.

Dengan kerja keras dan dedikasi, mereka berhasil mengembangkan MS Glow jadi salah satu merek populer di industri kecantikan dalam negeri. Kedua perempuan itu disebut melihat potensi besar di pasar perawatan kulit dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghadirkan produk-produk inovatif.

Nama MS Glow diambil dari inisial nama kedua pendirinya, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari. Saat ini, MS Glow bukan hanya fokus pada produksi produk perawatan kulit, namun melebarkan sayap bisnis dengan membuka sejumlah klinik kecantikan di berbagai kota besar di Indonesia.


MS Glow Tersandung Skandal Merek Dagang

Shandy Purnamasari bersama dengan sang suami Gilang Widya Pramana dan juga founder MS Glow lainnya Dewa Gede Adiputra dan Kadek Maharani Kemala Dewi. (Ist)

Kesuksesan MS Glow juga dinilai tidak terlepas dari inovasi dan strategi pemasaran produk. Maharani dan Shandy bekerja sama dengan sejumlah influencer dan selebritas untuk mempromosikan produk mereka, yang membantu meningkatkan visibilitas dan kredibilitas merek.

Keberhasilan ini membuahkan hasil gemilang, termasuk penghargaan dari Museum Rekor MURI pada 2020. Penghargaan ini diberikan untuk kehebatan mereka dalam menggarap proyek musik "Semua Kan Berlalu," yang melibatkan sekitar 50 artis Indonesia, dan menunjukkan kemampuan mereka dalam menggabungkan bisnis kecantikan dengan proyek kreatif yang relevan.

Perjalanan bisnis MS Glow nyatanya tidak selalu mulus. Tahun lalu, pihaknya terlibat sengketa merek dagang dengan PS Glow. Masalah ini dipastikan berakhir dengan ditandai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, lapor kanal News Liputan6.com, 6 Juni 2023.

Keputusan hukum membuat produk MS Glow dapat terus berjalan. Sementara, berdasarkan putusan kasasi tersebut, merek PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.

 


Putusan Pengadilan

Bertempat di Jalan Babura Lama/Jalan Pattimura, Nomor 2, Kecamatan Medan Baru, Medan, menjadi klinik kecantikan MS Glow yang ke-11. (Ist)

Putusan kasasi nomor : 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi nomor: 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah memenangkan merek MS Glow. Pihak pemohon kasasi, dalam hal ini MS Glow, telah mematahkan seluruh tuduhan.

"Terkait hal ini, perkenankanlah kami, Faisal Miza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MS Glow yang bertindak untuk dan atas nama PT. Kosmetika Global Indonesia, PT. Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Endah Wahyu Agustin, dan Sheila Marhalia menyampaikan hal-hal di bawah ini," ungkapnya dalam keterangan pers, Senin, 6 Juni 2023.

"Sehubungan adanya permasalahan hukum antara MS Glow dengan PS Glow yang berujung pada sengketa merek di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby, yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dengan ini kami menyampaikan Putusan Kasasi Nomor : 160K/Pdt.Sus-HKI/2023 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Putra Siregar."

"Sedangkan Putusan Kasasi Nomor : 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah ,enolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022."

Infografis Skincare Lokal. (Liputan6.com/Triyasni)  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya