Hal yang Mesti Diperhatikan Saat Beli Mobil dengan Sistem Over Kredit

Kondisi ini bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual. Sehingga penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pembeli.

oleh Tim Otomotif diperbarui 05 Agu 2024, 12:02 WIB
Pengunjung melihat produk mobil terbaru yang dipamerkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam transaksi jual beli mobil, ada istilah over kredit dimana cicilan kredit dari debitur lama (pemilik) diambil alih oleh debitur baru (pembeli).

Kondisi ini bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual. Sehingga penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pembeli.

Bila mobil dalam transaksi ini memiliki proteksi asuransi. Lantas bagaimana aturannya? Akankah langsung hangus dan harus ambil premi baru? 

Bila kegiatan pembelian mobil dengan cara meneruskan pembayaran cicilan dari penjual atau orang lain. Maka yang harus diperhatikan saat over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda.

Sebaiknya segera lapor ke perusahaan leasing (pembiayaan) terlebih dahulu. Kemudian lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil ini, untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan kendaraan.

Seberapa penting untuk lapor ke perusahaan asuransi juga? Karena jika tidak menginfokan ke mereka dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko terjadi.

Perlu digarisbawahi, asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian terhadap mobil. Karena jaminan mobil masih atas nama pemilik yang pertama. Maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.

Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi, “Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun. Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut. Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.”

 


Segera Lapor

Kalau ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke perusahaan asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke lembaga pembiayaan.

Karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke asuransi sesudah membeli mobil over kredit.

Mengapa sangat penting untuk segera lapor? Hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua, dapat terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi hal tidak diinginkan.

Catatan tambahan yang tidak kalah penting saat melakukan over kredit mobil adalah adanya transparansi pembayaran. Dengan kata lain, pihak pertama wajib menyediakan informasi pembayaran kredit.

Yakni pembayaran angsuran sejak bulan pertama, jumlah uang muka dibayarkan dan pembiayaan lain.

Jika sudah, pastikan pihak pertama maupun kedua memiliki kontrak atau surat perjanjian over kredit mobil. Penjual memiliki kewajiban untuk melunasi semua cicilan dan denda, apabila terjadi kredit macet sebelumnya.

Sumber: Oto.com

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya