Liputan6.com, Jakarta - Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Selebgram Ella Nanda Sari yang diduga tewas saat menjalani operasi sedot lemak di WSJ Clinic Depok, Jawa Barat, Senin (5/8/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan proses ekshumasi digelar di pemakaman keluarga Jalan Besitang Lingkungan Kampung Baru, Alur Dua Baru, Sei lepan, Langkat, Sumatera Utara sekira pukul 07.00 WIB.
Advertisement
"Betul, pagi ini ekshumasi, tim dokter sudah siap di kompleks pemakaman," kata Hadi saat dikonfirmasi.
Dia menerangkan, ekshumasi turut melibatkan 20 anggota polisi yang nantinya akan mengambil jasad Ella untuk kepentingan autopsi ulang oleh tim forensik demi penyidikan Polres Metro Depok.
"Ekshumasi yakni penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik," ungkapnya.
"Setelah proses outopsi selesai (jenazah kembali dimakamkan)" tambah Hadi..
Polisi sudah memeriksa 10 orang terkait kematian selebgram Ella Nanda yang melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok. Ke-10 saksi itu yakni dokter klinik, dokter Rumah Sakit Bunda, Ketua RTdan RW serta keluarga korban.
"Jadi kita sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi baik dari dokter yang menangani, dokter yang mendampingi juga dokter yang menerima korban di rumah sakit yang setelah dilarikan dari klinik. Juga beberapa orang yang memang tinggal di sekitar area situ, Pak RT dan Pak RW juga dari pihak keluarga korban. Ini sudah kita melakukan berita secara Interogasi,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Selasa 30 Juli 2024.
Dokter yang Menangani Korban Tak Miliki Izin Praktik
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dokter yang menangani Ella bukanlah dokter spesialis. A hanyalah dokter umum yang mengikuti pelatihan sedot lemak. Karena A diketahui tidak memiliki izin praktik bedah.
"Nah hasilnya adalah memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum. Terus beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini. Namun demikian, dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktik," ungkap Arya.
Disebutkan juga bahwa WSJ Clinic adalah klinik pratama. Di mana praktik yang dilakukan hanyalah layanan dasar, bukan tindakan lanjutan seperti bedah.
Atas tindakan yang dilakukan, A dapat terancam pidana. Jika memang terbukti, dia dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Ya kalau misalnya memang nanti ternyata ada bukti yang cukup kita gelarkan, kita naikkan ke penyelidikan dengan Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. Itu dua-duanya ancaman sama maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement