Putusan MA soal Aturan Usia Kepala Daerah Digugat ke MK, Diberi Judul Kaesang Dilarang Jadi Gubernur

Warga Surakarta yang juga diketahui putra Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana REA mengunggat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia para calon kepala daerah.

oleh Putu Merta Surya PutraTim News diperbarui 05 Agu 2024, 14:38 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat berkampanye di lapangan Jetak Purwanto, Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2024). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Warga Surakarta yang juga diketahui putra Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana REA mengunggat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia para calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana pasal 7 ayat (2)  berbunyi; Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Adapun UU Pilkada itu tafsirannya berubah setelah adanya putusan Mahkamah Agung, di mana MA membolehkan seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Bahwa permohonan a quo tidak bisa dilepaskan dengan putusan Mahkamah Agung atas penentuan usia dalah saat pelantikan yang mana menurut pemohon apa yang diputusan Mahkamah Agung adalah keliru dikarekan yang berwenang memaknai perkara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi Sebagian pokok permohonan uji materi sebagaimana dikutip pada Senin (5/8/2024).

Selain itu, dia menyebut Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sebagaimana yang ditafsirkan MA tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Alasannya, tidak menentukan titik perhitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Cagub atau cawagub dan Bupati dan Wakilnya atau Walikota, padahal banyak tahapan pemilihan yang harus dilalui.

"Bahwa aturan yang tidak memberikan kepastian hukum dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon gubernur yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan Pilkada Gubernur Tahun 2024," demikian seperti dikutip.

Yang menarik, judul uji materi ini adalah 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur', di mana didaftarkan pada 23 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui, usai putusan MA, ramai itu dikaitkan dengan memuluskan Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Karena itu dalam petitumnya, Aufaa meminta agar MK mengabulkan permohonannya, dan untuk batas usia terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon

"Menetapkan bahwa proses pemilihan kepala daerah harus berjalan demokratis dan kompetisi yang sehat, sehingga menghasilkan calon pasangan pemimpin yang kredibel dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," demikian seperti dikutip.

 


Kaesang Respons Keputusan Golkar Dorong Jusuf Hamka Maju Bakal Cagub Jakarta 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku, tidak mempermasalahkan jika Partai Golkar mengusung Jusuf Hamka maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

"Saya kira enggak masalah," kata Kaesang Pangarep dilansir dari Antara, Selasa (30/7/2024).

Kaesang juga tidak mau ikut campur terkait langkah Partai Golkar yang mendukung sosok tertentu dalam Pilkada 2024. Saat disinggung siapa yang akan didukung PSI untuk maju memperebutkan kursi di Jakarta, Kaesang mengaku belum bisa membeberkan hal tersebut.

"Karena itu kan urusan dapurnya Golkar, jadi tidak mempermasalahkan ketika beliau dicalonkan jadi gubernur," ucap Kaesang.

Sebelumnya, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyodorkan Jusuf Hamka, menjadi calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur Jakarta.

Namun seiring berjalannya waktu, Jusuf Hamka yang berstatus sebagai kader mendapatkan perintah dari Golkar berupa instruksi untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Kamis 19 Juli 2024.

 


Duet dengan Jusuf Hamka

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Lodewijk F Paulus menjelaskan, surat instruksi itu menuntut Jusuf Hamka untuk membangun koalisi yang akan dijadikan kekuatan politik dalam memperebutkan kursi gubernur Jakarta.

Tidak hanya itu, Jusuf Hamka juga diinstruksikan untuk mencari gubernur ataupun calon wakil gubernur yang dianggap layak untuk mendampinginya.

Di saat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan selama satu bulan ke depan pihak Golkar akan menilai capaian survei dan jejaring koalisi yang telah dibentuk Jusuf Hamka.

Jika dalam penilaian Golkar dirasa sudah layak, maka partai akan memberikan surat keputusan (SK) pertanda Jusuf Hamka secara sah menjadi calon yang diusung Golkar.

"Nah kalau enggak dapat apa-apa ya sudah enggak jadi calon kan gitu," kata Doli.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya