Liputan6.com, Jakarta - Kakak dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh dihadirkan menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adiknya. Edy dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dicecar soal identitasnya yang dipakai oleh Gazalba Saleh untuk pembelian mobil Toyota Alphard.
Kepada Majelis Hakim, Edy mengaku lupa kapan kartu identitasnya itu dipinjam guna pembelian mobil Alphard. Semua proses dari datang ke dealer mobil hingga akhirnya mobil itu sampai di tangan Gazalba, dia tidak mengetahuinya.
Advertisement
"Apakah saudara yang berurusan dengan dealer?" tanya Fahzal Hendrik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Tidak sama sekali Yang Mulia," ujar Edy.
"Cuma pinjam KTP doang?" tanya Fahzal.
"Iya Yang Mulia," saut saksi.
Edy mengaku tidak mengetahui pada akhirnya pembelian mobil tersebut apakah sudah dibayar lunas oleh Gazalba atau belum. Hanya saja pada saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah keluar tercantum nama Edy Ilham Shooleh beserta alamat tempat tinggalnya sebagaimana pada identitas di KTP.
Hanya saja, ketika Hakim Fahzal menanyakan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Edy mengaku tidak pernah memegangnya.
"BPKPnya sudah keluar?" tanya Fahzal.
"Saya sebetulnya belum pernah lihat BPKP," ucap Edy.
Edy juga tidak menampik rela kartu identitasnya di pakai Gazalba karena hubungan saudara. Hanya saja pada akhir, Edy sendiri juga pernah memakai mobil tersebut.
"Tau lah saudara enggak enak hati," celetuk Fahzal.
"Pernah pakai mobil Alphard?" lanjut Fahzal menanyakan.
"Pernah Yang Mulia," ucap Edy.
Gazalba Saleh Beli Rumah di Bekasi Rp7,5 Miliar, Bayar Pakai Uang Tunai
Saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Mochamamad Kharazzi menerima transaksi senilai Rp7,5 miliar. Uang itu dari Gazalba untuk membeli rumah secara tunai dalam sekali transaksi.
Pembelian tersebut diakui oleh Kharazzi yang dihadirkan dalam sidang TPPU Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
rGazalba hendak membeli satu unit rumah di kawasan Citra Grand Cibubur kawasan Bekasi, Jawa Barat dengan nilai transaksi sebesar Rp7,5 miliar. Pembayaran itu diselesaikan Gazalba hanya dalam waktu satu hari saja.
"Pembayarannya bagaimana, berapa kali angsuran kah, atau sekaligus?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendrik.
"Pembayarannya selesai dalam 1 hari," ucap Kharazzi.
"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Fahzal.
"Tunai Yang Mulia," jawab saksi.
Gazalba bertemu langsung dengan Kharazzi sambil mengenakan mobil merek Camry. Keduanya bertemu untuk transaksi pembelian rumah di kawasan Bekasi.
Dalam transaksinya, dilakukan secara dua kali. Pembayaran pertama dibayarkannya sebesar Rp3 miliar lebih yang kemudian uang itu disetorkan Kharazzi ke rekening Bank Syariah Indonesia miliknya.
Advertisement
Uang dalam Koper
Di saat yang bersamaan, saksi mengaku juga melihat dua buah koper yang berisi uang.
"Kemudian masuk bank itu bawa tas nggak?" tanya Fahzal.
"Bawa tas dengan koper Yang Mulia," ujar Saksi.
"Koper itu maksudnya bawa uang?" tanya Fahzal
"Di dalam koper isinya uang Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Berapa koper pak?" tanya Fahzal.
"Kalau seingat saya dua Yang Mulia," ungkap Kharazzi.
Setelahnya mereka kembali ke dalam mobil. Di situ, Gazalba kembali memberikan uang ke saksi dalam bentuk mata uang asing.
"Kemudian setelah dari situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima 100 juta cash saya masukin ke dalam tas," ucap saksi.
"4,4 (miliar) lagi gimana caranya bayarnya?" tanya Fahzal.
"Bawa dolar Yang Mulia," ucap Kharazzi.
"Dolar apa?" cecar Hakim ketua.
"Dolar Singapura Yang Mulia," kata Kharazzi.
"Hari itu juga pak?" tanya Fahzal.
"Hari itu juga," singkat saksi.
"Berapa dolar Singapura nya?" tanya Fahzal.
"Sekitar 200 ribuan kalau enggak salah," jawab saksi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com