Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Advertisement
Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan OJK meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Jika terbukti nasabah rekening tersebut melakukan pelanggaran transaksi ilegal seperti judi online, perbankan dapat menghentikan aksesnya secara keseluruhan dan memasukan nama dari pemilik rekening tadi dalam daftar hitam.
“Itu hal yang dapat kami laporkan. Pada gilirannya lembaga jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi semua ketentuan dan peraturan anti pencucian uang untuk melaporkan hal tadi secara cepat dan langsung kepada PPATK dan kepada OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Mahendra menambahkan, langkah-langkah tersebut akan terus didalam dan telusuri lebih lanjut hingga ke depan tidak terbuka kesempatan semakin besar pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan jasa pelayanan dari perbankan maupun industri jasa keuangan lain kegiatan ilegal dalam hal ini judi online.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan OJK melakukan kampanye masif melibatkan kantor OJK seluruh tanah air dan seluruh perbankan dan sektor jasa keuangan lain utk edukasi dan pemberantasan judi online.
Penuhi Panggilan Polisi, Benny Rhamdani Siap Bongkar Bos Judi Online Inisial T
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan polisi terkait bos judi online pada Senin, (5/8/2024).
Berdasarkan pantauan, Benny datang sekira pukul 12.20 WIB dengan agenda memberikan penjelasan lanjutan soal sosok T yang diduga sebagai bos judi online.
Benny enggan menjawab pertanyaan awak media. “Nanti ya, nanti,” kata Benny bersama kuasa hukumnya yang segera masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. "Iya, tanggal 5 direncanakan (klarifikasi lanjutan Benny Rhamdani)," katanya saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini sebenarnya dijadwalkan pada Kamis, (1/8/2024) lalu. Namun, Benny berhalangan hadir dengan alasan berada di luar kota dan mengirimkan surat kepada penyidik Bareskrim untuk menunda jadwal pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik belum mendapatkan informasi inti dari sosok T dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Tadi kan diperiksa, diperiksa baru kita buka dari tugas pokoknya dia. Kemudian kegiatan-kegiatan dia sampai rapat dan lain sebagainya, rapat terbatas," jelas Djuhandani.
"Kemudian kita sudah melangkah tentang berita-berita di medsos yang beredar, statement-statement dia. Setelah itu (Benny) minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut. Iya, belum (sampai pokok materi penyelidikan),” sambungnya.
Advertisement
Sudah Berikan Seluruh Data Sosok T ke Polisi
Sebelumnya, Benny Rhamdani mengaku telah menyampaikan seluruh data yang dimilikinya terkait sosok T kepada penyidik.
"Terkait inisial T yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak rekan-rekan media, karena pemberian klarifikasi sudah dilakukan silahkan tanya ke penyidik," kata Benny usai klarifikasi pada Senin, (29/7/2024).
Namun, Benny enggan membocorkan lebih jauh informasi tentang T. "Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak. Saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tandatangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik," tuturnya.
Benny juga menegaskan bahwa BP2MI tidak menangani judi online, namun fokus pada penanganan kasus perdagangan orang.
"Tapi sesungguhnya saat saya menyampaikan dalam rapat internal, di Istana. Karena temanya adalah tentang TPPO itu kan tidak hanya inisial T yang saya sampaikan. Tapi ada inisial-inisial lain,” jelasnya.
Selain T, Benny juga menyebut lima DPO yang berada di Singapura terkait dengan kasus perdagangan orang secara ilegal: S/J; ALO/AIN; RS; S; dan MN.