KPK Geledah Kantor Swasta di Kaltim Terkait Kasus LPEI, Sita Uang Rp4,6 M hingga Logam Mulia

Tessa mengatakan, penyidik menyita beberapa dokumen yang semuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

oleh Tim News diperbarui 05 Agu 2024, 19:01 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur terkait kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai miliaran rupiah hingga sejumlah logam mulia.

"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga menyita beberapa dokumen yang semuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Penggeledahan itu dilakukan pada 31 Juli hingga 2 Agustus kemarin di sebuah rumah dan kantor swasta. Terhadap barang bukti yang telah disita bakal dilakukan pemeriksaan sambil memanggil sejumlah saksi terkait untuk dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencekalan dari kasus tersebut sebanyak empat orang, kini bertambah tiga orang.

"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2024.

 


Dicekal Selama 6 Bulan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Tessa menjelaskan pencegahan itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri nomor 981 tahun 2024. Terhadap ketujuh orang tersebut dicekal selama setengah tahun.

"Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," ungkap Tessa.

Menindak lanjuti pencekalan itu, KPK juga telah menerapkan tersangka dari orang-orang tersebut dari kasus LPEI yang telah membuat negara rugi Rp3,4 triliun.

Salah satu pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus LPEI itu adalah pihak penyelenggara negara. Hanya saja dia enggan untuk membeberkan identitas dari penyelenggara yang dimaksud dan enam tersangka lain.

Proses penyitaan barang bukti juga telah dilakukan oleh tim penyidik. Untuk selanjutnya, KPK bakal memeriksa saksi yang dimaksud.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barbuk," ucap Tessa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya