Ganjil Genap Jakarta Selasa 6 Agustus 2024, Simak Waktu dan Wilayah Pemberlakuan!

Pada Selasa, 6 Agustus 2024, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta. Artikel ini menjelaskan wilayah pemberlakuan, waktu berlaku, dan memberikan tips bagi pengendara roda empat atau lebih untuk menavigasi jalanan ibu kota dengan lebih efisien.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Agu 2024, 07:00 WIB
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (6/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, ibu kota Indonesia yang terkenal dengan kemacetannya, telah memberlakukan sistem ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Pada hari ini, Selasa (6/8/2024) aturan ganjil genap kembali diterapkan di berbagai ruas jalan utama di Jakarta pada waktu-waktu tertentu.

Aturan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan nomor eplat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Peraturan ganjil genap tersebut hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Terkait dengan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

 


Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Penerapan ganjil genap Jakarta jelang akhir pekan, Jumat (19/7/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk membantu pengendara roda empat atau lebih dalam menavigasi aturan ganjil genap di Jakarta, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan Anda sebelum berangkat. Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga dapat memberikan informasi lalu lintas terkini.

3. Manfaatkan Transportasi Umum: Jika kendaraan Anda tidak diizinkan melintas, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL. Transportasi umum di Jakarta kini semakin nyaman dan efisien.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor sesuai dengan aturan hari ini dapat menjadi solusi. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, carpooling juga dapat menghemat biaya bahan bakar.

5. Periksa Jadwal Kerja Fleksibel: Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk mengatur jadwal kerja yang lebih fleksibel. Beberapa perusahaan di Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau work from home yang dapat membantu karyawan menghindari jam-jam sibuk.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas: Selalu pantau informasi lalu lintas terkini melalui media sosial, radio, atau aplikasi berita. Informasi ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan menemukan rute terbaik.

7. Siapkan Alternatif Rute: Sebelum berangkat, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa alternatif rute. Dengan begitu, Anda dapat dengan cepat menyesuaikan perjalanan jika terjadi perubahan kondisi lalu lintas.

Aturan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Dengan memahami waktu dan wilayah pemberlakuan serta mengikuti tips yang telah disebutkan, diharapkan pengendara dapat menavigasi jalanan Jakarta dengan lebih efisien dan aman. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan selalu prioritaskan keselamatan dalam berkendara.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan saat akhir pekan, termasuk hari ini, Minggu (21/7/2024). (Liputan6.com/Ratu Annisaa)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya