Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Edward mengatakan, karena Hendra statusnya masih bebas bersyarat maka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

oleh Tim News diperbarui 05 Agu 2024, 18:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Agus selaku mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal juga dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan dan diputuskan bebas bersyarat dari lapas, sejak 2 Juli 2024.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Selanjutnya, Edward mengatakan, karena Hendra statusnya masih bebas bersyarat maka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” tuturnya.

“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” tambah Edward.

 


Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Hendra diketahui didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun dalam kasus ini, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas kasus Obstruction of Justice dalam upaya menghalang-halangi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai posisinya sebagai Pati Polri yang menjabat Brigjen Pol atau bintang satu, Hendra Kurniawan telah dipecat secara tidak hormat (PTDH), akibat kejahatannya yang terlibat bersama Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya