Kemenperin Minta Transparansi Kemenkeu soal Isi 26.415 Kontainer

Kemenperin meminta transparansi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian dilepas dari pelabuhan pada Mei 2024

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Agu 2024, 21:11 WIB
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta transparansi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian dilepas dari pelabuhan pada Mei 2024. Informasi detail tersebut dibutuhkan untuk memitigasi dampak terhadap industri dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa data yang disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam surat balasannya pada 2 Agustus 2024 tidak cukup detail.

"Data yang diberikan terlalu makro dan sebagian besar tidak lengkap. Ini menimbulkan kesan bahwa sebagian data isi kontainer disembunyikan," ujarnya Senin (5/8/2024).

Tak Dijelaskan Lengkap

Pada 27 Juni 2024, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan meminta data detail isi kontainer yang tertahan.

Namun, dalam surat balasan yang diterima, hanya 12.994 kontainer atau 49,19% yang dijelaskan. Sisanya, sebanyak 13.421 kontainer, tidak diuraikan dengan jelas.

Menurut data dari surat balasan kemenkeu tersebut:

  • 21.166 kontainer berisi bahan baku dan penolong (80,13%)
  • 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7%)
  • 1.893 kontainer berisi barang modal (7,17%)

"Kemenperin membutuhkan data HS Code 8 digit untuk mengetahui barang sesungguhnya, baik bahan baku maupun barang jadi. Informasi yang diberikan hanya HS Code 2 digit, sehingga tidak bisa digunakan untuk mengantisipasi dampak terhadap industri dalam negeri," Febri Hendri menambahkan.

 


Pentingnya Transparansi Data untuk Industri

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kemenperin menyoroti urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang merelaksasi impor untuk barang hilir dan barang konsumsi. Jika sebagian besar kontainer berisi bahan baku, maka kebijakan ini perlu ditinjau kembali.

Data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan untuk pengendalian importasi dan meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Selain itu, Kemenperin juga menanyakan kejelasan mengenai pemusnahan sebagian barang dari kontainer tersebut. "Jika ada barang yang dimusnahkan, Ditjen Bea dan Cukai harus menyampaikan informasi lengkap termasuk kapan dan di mana barang-barang tersebut dimusnahkan serta Berita Acara Pemusnahannya," tegas Febri Hendri.

 


Keterlambatan Pengiriman Surat

Ilustrasi Kapal Kontainer Maersk (Photo by Bernd Dittrich/Unsplash)

Kemenperin juga menyoroti keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani pada 17 Juli 2024.

Hal ini memerlukan perhatian dari Menteri Keuangan terkait sistem administrasi di Ditjen Bea dan Cukai.

"Kemenperin membutuhkan data yang valid dan tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri," pungkas Febri Hendri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya