Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK oleh Aliansi Mahasiswa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

oleh Tim News diperbarui 05 Agu 2024, 22:16 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Terbaru, Menag Yaqut tersebut dilaporkan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada hari ini, Senin (5/8/2024).

"KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun," ujar Koordinator Aksi, Raffi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Dalam laporannya, lanjut dia, AMALAN Rakyat menyerahkan satu bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak," ucap Raffi.

Menurut dia, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, kata Raffi, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan," ucap Raffi.

 


Rapat Panja Haji 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. (Istimewa)

Padahal, menurut Raffi, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

Rinciannya, kata dia, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

"Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680," ucap Raffi.

Dengan kata lain, lanjut dia, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihal jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.

"Tunggu apalagi seharusnya KPK sebagai Aparat Penegak Hukum segera memeriksa dan menangkap Yaqut Menteri Agama RI karena fakta hukum ini," tandas Raffi.

 


Gerakan Aktivis Mahasiswa Laporkan Menag Yaqut dan Wamenag Saiful Rahmat ke KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu 31 Juli 2024.

Laporan itu dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu 31 Juli 2024.

Dia mengatakan, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Arya, berdasarkan UU itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.

 


Kuota Haji Khusus

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Arya mengatakan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

"Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang," kata Arya.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, lanjut Arya, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata dia.

Oleh karena itu, pada hari ini pihaknya melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memerika Menag Yaqut Cholil.

"Selain itu juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang," ucap Arya.

Terakhir, Arya menilai persoalan ini butuh atensi khusus dari Bapak Presiden RI dengan mereshuffle Menteri Agama.

Infografis Sederet Tokoh Ramaikan Bursa Capim dan Dewas KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya