Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menegaskan, tersangka dalam kasus dugaan terorisme di Kota Batu hanya satu orang, yakni remaja berusia 19 tahun berinisial HOK.
Advertisement
"Ada beberapa yang bertanya kepada kami bahwa sebenarnya ada berapa tersangka. Tersangka hanya satu. Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan penangkapan HOK ini dan semuanya telah dipulangkan," kata Kombes Aswin Siregar, Senin 5 Agustus 2024.
Dari beberapa orang yang dipulangkan tersebut, di antaranya adalah orangtua HOK yang diamankan di Solo ketika dalam perjalanan dari Malang, Jawa Timur, menuju Jakarta untuk bekerja.
Dikatakan bahwa orang tua HOK tidak membawa bom maupun bahan-bahan peledak ketika diamankan.
"Tidak benar adanya jika ada bahan peledak atau bom yang dibawa di dalam perjalanan di dalam kereta tersebut. Hal ini perlu kami tegaskan karena Densus 88 akan memonitor semaksimal mungkin supaya tindak pidana atau perbuatan seperti ini jangan sampai mengganggu hajat hidup orang banyak," kata dia.
Kombes Aswin menegaskan bahwa orangtua HOK tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme mana pun.
Sebelumnya, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).
Tim Densus dan Polda Jawa Timur lantas melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Simpatisan ISIS
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan, tersangka terorisme di Kota Batu, berinisial HOK (19), merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Tersangka juga sudah berbaiat ke ISIS.
“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” katanya, ditulis Senin (5/8/2024).
HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Namun ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu (31/7/2024).
Advertisement Kekuatan Pria Meningkat Sebelum Berhubungan Intim. Ini RahasianyaPelajari Lebih Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan tersangka HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Cairan itu di beberapa kasus sebelumnya juga kerap ditemukan sebagai bahan peledak.
Advertisement