Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok sedang berupaya mengungkap kasus kematian selebgram, Ella Nanda Sari usai menjalani sedot lemak di WSJ Klinik, Depok. Dari sejumlah rangkaian penyidikan, polisi menduga adanya tindak pidana pada kasus tersebut.
“Dugaan kami ada tindak pidana pada praktek sedot lemak klinik,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada Liputan6.com, Senin (5/8/2024) malam.
Advertisement
Adanya dugaan tindak pidana dapat dilihat dari tidak adanya izin praktek WSJ Clinic hingga mempekerjakan dokter yang tidak memiliki izin praktek. Selain itu, dokter yang dipekerjakan tidak memiliki spesifikasi khusus untuk penanganan sedot lemak.
“Kita harus mengumpulkan alat buktinya lebih banyak, supaya cukup untuk menetapkan langkah penyidikan selanjutnya,” tegas Arya.
Polres Metro Depok bersama tim forensik Polda Sumatera Utara telah melakukan otopsi di lokasi pemakaman korban. Saat ini, Polres Metro Depok sedang menunggu hasil pemeriksaan otopsi yang dilakukan tim forensik Polda Sumatera Utara.
“Pelaksanaan otopsi dilakukan untuk menentukan penyebab kematian dari korban,” jelas Arya.
Arya mengungkapkan, hasil otopsi akan melengkapi alat bukti yang sudah dikumpulkan Polres Metro Depok untuk masuk tindak pidana atau tidak, serta adanya dugaan tindak pidana lain. Polres Metro Depok telah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban terhadap ekshumasi.
“Kami berkomunikasi dengan pihak keluarga korban, menyatakan ini suatu keharusan yang kita lakukan, akhirnya keluarga korban dapat mengerti kita meminta izin,” ungkap Arya.
Hanya Miliki Izin Pratama
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan untuk mengetahui izin yang dimiliki klinik maupun dokter. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, klinik tersebut hanya memiliki izin Pratama.
“Saat beroperasi beberapa tahun sebelumnya, izin belum keluar, tapi dari pihak klinik tetap melanjutkan operasinya gitu ya,” ujar Arya, Rabu 31/7/2024).
Setelah melakukan proses izin, WSJ Clinic hanya mendapatkan izin klinik Pratama, yakni sifatnya hanya untuk tindakan medis dasar dan bukan untuk tindakan operasi. Polres Metro Depok menggali informasi lebih dalam terkait dokter yang melakukan penanganan pada klinik tersebut.
“Dokter yang berada di sana itu tidak memiliki izin praktek. nah, tidak memiliki izin praktek baik sebagai dokter umum, apalagi sebagai dokter spesialis,” jelas Arya.
Advertisement
Dokter Hanya Punya Sertifikat Pelatihan
Polres Metro Depok mendapatkan dokter yang melakukan penanganan pada klinik kecantikan hanya memiliki sertifikat. Hasil penelusuran Polres Metro Depok, sertifikat yang dimiliki dokter klinik kecantikan, merupakan sertifikat pelatihan.
“Ada juga sertifikat yang dimiliki oleh dokter yang di sana itu, dia hanya memiliki sertifikat pelatihan untuk menggunakan alat yang dibeli,” tegas Arya.
Arya mencotohkan, terdapat alat yang dibeli digunakan sedot lemak, dokter tersebut mendapatkan sertifikat pelatihan. Sertifikat yang dimiliki dokter klinik berbeda dengan sertifikat keahlian dalam melakukan tindakan medis.
“Jadi bukan sertifikat keahlian dalam melakukan tindakan-tindakan medisnya, jadi sementara itu yang kita kembangan,” ucap Arya.
Polres Metro Depok mendapati bahwa saat melakukan tindakan sedot lemak, korban ditangani dua dokter yakni berinisial AL dan AP. Adapun AL yang melakukan tindakan sedot lemak. Selain itu terdapat dua perawat yang ikut membantu dokter melakukan sedot lemak kepada korban.
“Kedua dokter tidak memiliki izin,” kata Arya.