Liputan6.com, Jakarta - Pekerja rentan di Kota Tangerang dengan penghasilan rendah, kedepannya akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, secara gratis. Hal ini setelah adanya penandatangan MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan, hal itu sebagai langkah nyata untuk memaksimalkan perlidungan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan.
Advertisement
"Dalam hal ini, warga nantinya akan didaftarkan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten Kunto Wibowo menambahkan, pekerja rentan masih banyak yang belum terlindungi. Alhasil, pihaknya mengapresiasi adanya pemberian perlindungan kerja kepada pekerja rentan, dan miskin lewat kerja sama ini.
"Secara jumlah sasaran pastinya BPJS Ketenagakerjaan berharap semaksimal mungkin atau 100 persen pekerja rentan di Kota Tangerang bisa tercover keselamatannya. Pasca MoU dan PKS hari ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinsos Kota Tangerang tinggal sosialisasi dan implementasikan," ungkapnya.
Sosialisasi
Kerja sama tersebut selanjutnya akan disosialisasikan, didata dan diimplementasikan sesuai aturan yang ada. Sehingga, secara jumlah sasaran masih dalam penghitungan atau pengkajian.
"Adapun sasaran yang masuk dalam program ini, seperti buruh, sopir, ojek, pedagang kecil dan sebagainya. Secara jumlah penerima manfaat dari program ini diharapkan terus bertambah dan manfaat kerja samanya bisa kian terasa," ungkapnya.
Advertisement
Ditanggung Perusahaan
Nantinya, yang akan membayar iuran bulanannya sekitar Rp 16.800 per bulan untuk setiap pekerja, akan ditanggung oleh CSR perusahaan yang ada di Kota Tangerang.
"Jadi misalnya, perusahaan A akan membiayai iuran dari masyarakat pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan tersebut, begitu seterusnya. Jadi ini bisa jadi gerakan masif untuk perlindungan ketenagakerjaan," ungkap Kunto.