Sahroni DPR Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Pencekalan Terhadap Ronald Tannur

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah ini. Politikus NasDem ini juga menyinggung peran kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mendukung penuh upaya hukum dalam kasus ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Agu 2024, 14:36 WIB
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Gregorius Ronald Tannur, supaya tidak bisa bepergian keluar negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah ini. Politikus NasDem ini juga menyinggung peran kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mendukung penuh upaya hukum dalam kasus ini.

"Saya yakin sekali dengan ketegasan dan komitmen Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus ini. Beliau sama sekali nggak pernah main-main soal penegakkan hukum. Apalagi dalam kasus yang nyata-nyata janggal dan telah menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia seperti ini. Jadi kita masih punya banyak harapan kepada Kejaksaan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Sahroni berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menganulir hukuman vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur. Dirinya juga menyebut, masyarakat melihat dan menantikan setiap langkah-langkah yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Dan mudah-mudahan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tak bermoral kemarin. Jadi walaupun nyawa korban tidak mungkin bisa dikembalikan, tetapi setidaknya negara harus menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Dan nanti di tangan Mahkamah Agung, pengekkan hukum kita akan kembali dipertaruhkan. Tentunya masyarakat bakal melihat dan menilai setiap langkah dan putusan yang ada,” tambah Sahroni.

Sahroni berharap proses hukum lanjutan dalam kasus kematian almarhum Dini, dapat berjalan dengan mempertimbangkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.

“Penegakkan hukum dan keadilan harus selalu berlandaskan pada bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang terjadi di PN Surabaya kemarin harus jadi yang pertama dan terakhir,” tutup Sahroni.


Kejari Surabaya Ajukan Permohonan Cekal Ronald Tannur Keluar Negeri

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Gregorius Ronald Tannur, supaya tidak bisa bepergian keluar negeri.

"Kami layangkan untuk permohonan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini," ujar Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (5/8/2024).

Putu menjelaskan, permohonan cekal terhadap Ronald Tannur sifatnya berjenjang, yakni dari Kejari Surabaya dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kemudian Kejati Jatim meneruskan ke Kejagung dan Kemenkumham. "Surat permohonannya dilayangkan per hari ini," jelasnya.

Putu berharap pencekalan terhadap Ronald Tannur bisa dilakukan secepat mungkin, demi kelancaran proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung.

Maka itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. "Sehingga kami bisa monitor, agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri," ujarnya.

Meski Ronald Tannur belum dicekal, Putu mengaku terus memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, kata dia, Ronald Tannur masih berada di Indonesia.

"Hasil monitoring rekan-rekan intel, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di indonesia," tandasnya.

 


Membebaskan Ronald Tannur

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya