Liputan6.com, Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus penampungan benih bening lobster (BBL) siap edar di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
Jumlah kerugian itu berasal dari 7.500 ekor benih bening lobster yang diamankan polisi ketika menangkap dua tersangka bernama Renaldi Hidayat dan Randi Prastio di sebuah gudang di kabupaten setempat, Minggu (4/8/2024).
Advertisement
"Tim Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar dari pengungkapan kasus penggerebekan gudang ribuan benih lobster di Pesisir Barat," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (6/8/2024).
Dia menerangkan, dua tersangka yang diamankan polisi itu mengklaim mendapatkan benih lobster dari nelayan setempat dengan harga murah yaitu Rp20 ribu per ekor.
"Benih lobster itu didapat dari para tersangka dari para nelayan di Pesisir Barat dengan harga murah. Kemudian dikemas dan dijual kembali ke luar Lampung seharga Rp150 ribu per ekornya," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua tersangka sudah menjalankan bisnis itu selama dua bulan terakhir.
"Dari keterangan yang bersangkutan bisnis penjualan benih lobster itu sudah berjalan selama dua bulan. Dalam satu hari para tersangka bisa menjual benih lobster sebanyak 5000 ekor," ungkapnya.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut apakah dua tersangka bekerja secara individu atau ada ada pihak lain yang terlibat.
Dari pengungkapan ini pula, polisi mengamankan ribuan BBL siap edar, puluhan plastik bening hingga aerator kolam portabel.
"Kami menyita barang bukti benih bening lobster sebanyak 7.500 ekor kondisi hidup, satu aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan dan 5 kotak polyfome," sebutnya.
Pasca mengamankan ribuan benih bening lobster itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung untuk melepas liarkan biota laut tersebut.
"Setelah melakukan penangkapan dua tersangka dan mengamankan ribuan benih lobster, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung untuk melepas liarkan benih lobster ke laut kembali," pungkasnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) Jo. Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana perubahan terakhir pada UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Keduanya terancam pidana penjara selama 10 tahun kurungan," pungkasnya.