Liputan6.com, Solo - Sejumlah tokoh masyarakat Jebres menyatakan dukungan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah II (DPD) Partai Golkar Solo Sekar Tandjung untuk mendampingi KGPAA Mangkunegara X Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo atau Gusti Bhre pada Pilkada Solo 2024.
Tokoh masyarakat Jebres Paidi menyampaikan alasan utama untuk memenangkannya, karena Sekar memiliki karakter dekat dengan rakyat dan mau mendengarkan suara rakyat.
Advertisement
"Karakter beliau merakyat dan betul-betul memperjuangkan rakyat," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Berbekal karakter dekat dengan rakyat, besar harapannya agar Sekar memajukan kota Solo dengan memperhatikan rakyat di masa depan. Dari sistem bantuan untuk rakyat, termasuk membantu dari lapangan pekerjaan.
Senada dengan Paidi, menurut Sri Mulyani, sosok Sekar Tandjung memang merakyat. Salah satunya dinilai dari cara putri bungsu mantan Ketua DPR, Akbar Tandjung itu memperlakukan warga Jebres.
"Dia merangkul warga seperti saya, warga biasa seperti saya, sungguh senang ada yang mau menjadi pemimpin seperti itu," ucapnya.
Sri Suparti pun terkesan dengan cara Sekar Tandjung diskusi dengan masyarakat Jebres. Ia bersama warga lain berharap Sekar menang dan dapat menjadi Wakil Walikota Solo ke depannya.
"Bisa maju ke di Pilwalkot Solo. Kita dukung bersama Sekar Tandung, kita majukan Kota Solo. Apalagi, beliau itu sangat simpatik kepada masyarakat, karena tulus hatinya," katanya.
Nama Sekar Tandjung mencuat seusai Gusti Bhre dicalonkan menjadi bakal calon Wali Kota Solo. Bahkan, Partai Gerindra mengusulkan Sekar Tandjung untuk mendampingi Gusti Bhre pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Pada pemilihan tersebut, masyarakat akan memilih pengganti Gibran Rakabuming Raka pasca-terpilih menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Tahapan Pilkada 2024
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Advertisement