Soal Data Bantuan Pompa yang Tidak Valid, Ini Klarifikasi Bupati Temanggung

PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, menanggapi pernyataan yang disampaikan Deputi III KSP Edy Priyono selaku pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) yang tidak valid dan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch Arief Cahyono menyayangkan kekeliruan informasi tersebut.

oleh stella maris diperbarui 06 Agu 2024, 17:02 WIB
Bantuan pompa air sudah sesuai peruntukannya dan digunakan untuk mendukung pengembangan Food Estate hortikultura dan bukan merupakan bantuan pompa air mendukung Program Perluasan Areal Tanam Padi (PAT) dari Kementerian Pertanian/Istimewa.

Liputan6.com, Temanggung Data bantuan unit pompa air di Desa Balesari, Kecamatan Bansari berasal dari dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Demikian ditegaskan PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, menanggapi pernyataan yang disampaikan Deputi III KSP Edy Priyono selaku pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) yang tidak valid. 

"Bantuan pompa air tersebut sudah sesuai peruntukannya dan digunakan untuk mendukung pengembangan Food Estate hortikultura dan bukan merupakan bantuan pompa air mendukung Program Perluasan Areal Tanam Padi (PAT) dari Kementerian Pertanian," ujar Hary. 

Berkaitan dengan Program PAT Tahun 2024, Hary melanjutkan bahwa Kabupaten Temanggung mendapatkan pompa air sebanyak 29 unit yang disalurkan melalui Brigade Dinas 10 unit, Brigade Kodim 10 unit, dan Kelompok Tani 9 unit melalui APBN.

Sementara bantuan pompa air 9 unit di Kelompok Tani Desa Duren Kecamatan Bejen, Desa Selosabrang kecamatan Bejen, Desa Karangtejo Kecamatan Jumo, Desa Klepu Kecamatan Kranggan, Desa Pendowo kecamatan Kranggan dan Desa Rejosari Kecamatan Pringsurat.

"Ini memastikan bahwa Kecamatan Bansari bukan menjadi sasaran PAT di Kabupaten Temanggung Tahun 2024 karena merupakan Kawasan Hortikultura khususnya cabai, dalam rangka mendukung upaya pengendalian inflasi," kata Hary. 

Bantuan pompa air sudah sesuai peruntukannya dan digunakan untuk mendukung pengembangan Food Estate hortikultura dan bukan merupakan bantuan pompa air mendukung Program Perluasan Areal Tanam Padi (PAT) dari Kementerian Pertanian/Istimewa.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, kegiatan pompanisasi yang menggunakan APBN fokus untuk Penambahan Areal Tanam (PAT) komoditas padi. Tujuannya untuk peningkatan produksi dan menjaga ketersediaan pangan khususnya pada masa perubahan iklim

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch Arief Cahyono menyayangkan informasi yang tidak valid dan salah disampaikan pada forum resmi ke publik secara terbuka.

"Pernyataan ini ngawur memberi data pompa dan memberi kesan yang tidak baik bagi Kementan. Padahal jelas program pompanisasi dilakukan pada komoditas padi dan terverifikasi. Nyatanya pompa yang diduga tidak tepat sasaran merupakan pengadaan lewat APBD Temanggung," ujarnya. 

Arief menjelaskan program bantuan pompa air di Desa Balesari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah merupakan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau dari APBD Provinsi Jawa tengah.

"Pompa tersebut bukan berasal dari anggaran APBN. Namun Kementan tetap mendukung pemasangan pompa sejenis tersebut selama memberikan manfaat yang besar untuk petani," ujar Arief di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Dikatakannya, Kementan mengeluarkan kebijakan dan langkah terobosan untuk meningkatkan produksi pangan pada kondisi adanya perubahan iklim ekstrem, menyediakan pangan yang cukup bagi masyarakat dan mendukung pencapaian Indonesia cita-cita sebagai lumbung pangan dunia.

"Pompanisasi menyasar lahan yang dapat digunakan untuk menambah produksi pangan nasional khususnya padi dan jagung yakni sawah tadah hujan dengan cara meningkatkan indeks pertanaman (IP). Terdapat potensi sawah tadah hujan sekitar 3 juta hektar yang dapat ditingkatkan Indeks Pertanaman dan produktivitasnya," kata Arief.

Arief melanjutkan, Kegiatan Pompanisasi yang bersumber dari dana APBN dengan pola bantuan pemerintah yang diberikan kepada Kelompok tani/Gabungan kelompok tani (Poktan/Gapoktan) atau P3A/GP3A yang memenuhi kriteria. Pemberian bantuan pompa air dalam program pompanisasi harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kementan. 

"Maksud kegiatan Pompanisasi untuk meningkatkan ketersediaan air irigasi untuk percepatan olah tanah dan tanam serta untuk meningkatkan Penambahan Areal Tanam (PAT) padi," katanya. 

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya