Disindir Kemenperin soal Transparansi Isi Kontainer, Ini Jawaban Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan ke Kemenperin soal puluhan ribu kontainer itu

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Agu 2024, 18:31 WIB
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara terkait data 26.415 kontainer yang sempat tertahan di beberapa pelabuhan, menyusul permintaan transparansi data yang dilayangkan Kementerian Perindustrian ke Kemenkeu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan ke Kemenperin soal puluhan ribu kontainer itu. Bahkan, jawaban itu disertai dengan lampiran deskripsi barang-barang.

"Yang ditanya ke saya, isinya apa? Sudah kita kasih tahu berdasarkan board economic category kaya sesuai yang dipakai di BPS supaya sama datanya ya sudah," ucap Nirwala ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Data Isi Kontainer

Dia mengaku terbuka jika diminta pendalaman lebih lanjut soal rincian barang-barang yang tertahan itu. Bea Cukai mencatat kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan itu berisi paling banyak bahan baku dan bahan penolong.

Di antaranya, 21.166 kontainer berisi bahan baku dan penolong (80,13%), 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7%), dan 1.893 kontainer berisi barang modal (7,17%).

Dia menampik tuduhan bahwa Kementerian Keuangan tidak transparan terhadap data yang disajikan ke Kemenperin.

"Ya kalau ada yang belum jelas, ya tanya lagi dong. Gitu kan? Kan kita enggak ngerti yang mau ditanyakan yang mana, yang belum jelas, yang belum ditanya. Itu kan," paparnya.


Kemenperin Tagih Transparansi

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta transparansi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian dilepas dari pelabuhan pada Mei 2024. Informasi detail tersebut dibutuhkan untuk memitigasi dampak terhadap industri dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa data yang disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam surat balasannya pada 2 Agustus 2024 tidak cukup detail.

"Data yang diberikan terlalu makro dan sebagian besar tidak lengkap. Ini menimbulkan kesan bahwa sebagian data isi kontainer disembunyikan," ujarnya, Senin (5/8/2024).

 


Tak Dijelaskan Lengkap

Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia (dok: SI)

Pada 27 Juni 2024, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan meminta data detail isi kontainer yang tertahan.

Namun, dalam surat balasan yang diterima, hanya 12.994 kontainer atau 49,19% yang dijelaskan. Sisanya, sebanyak 13.421 kontainer, tidak diuraikan dengan jelas.

Menurut data dari surat balasan Kemenkeu tersebut:- 21.166 kontainer berisi bahan baku dan penolong (80,13%)- 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7%)- 1.893 kontainer berisi barang modal (7,17%)

"Kemenperin membutuhkan data HS Code 8 digit untuk mengetahui barang sesungguhnya, baik bahan baku maupun barang jadi. Informasi yang diberikan hanya HS Code 2 digit, sehingga tidak bisa digunakan untuk mengantisipasi dampak terhadap industri dalam negeri," tambah Febri Hendri.

Kemenperin menyoroti urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang merelaksasi impor untuk barang hilir dan barang konsumsi. Jika sebagian besar kontainer berisi bahan baku, maka kebijakan ini perlu ditinjau kembali.

Data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan untuk pengendalian importasi dan meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Selain itu, Kemenperin juga menanyakan kejelasan mengenai pemusnahan sebagian barang dari kontainer tersebut. "Jika ada barang yang dimusnahkan, Ditjen Bea dan Cukai harus menyampaikan informasi lengkap termasuk kapan dan di mana barang-barang tersebut dimusnahkan serta Berita Acara Pemusnahannya," tegas Febri Hendri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya