Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, terkait kekerasan anak pada daycare yang tidak berizin.
KPAI meminta Pemerintah Kota Depok untuk menindaklanjuti daycare tidak berizin untuk mencegah terulang kembalinya kekerasan anak.
Advertisement
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, pihaknya telah menemui sejumlah dinas di Pemkot Depok, salah satunya Dinas Pendidikan. KPAI menilai, Dinas Pendidikan Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap daycare yang tidak berizin.
"Minggu ini dan minggu depan, melakukan penertiban dan pendampingan agar yang belum berizin segera berizin dalam waktu tertentu, untuk yang bermasalah biar segera bisa terungkap," kata dia di Polres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
KPAI meminta Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya dapat mendeteksi daycare tidak berizin untuk ditertibkan. Pihaknya mendorong daycare tidak berizin untuk mengurus perizinan sehingga legalitasnya dapat tercatat.
"Standar kami seperti Kemendikbud di pendidikan nonformal, tempat penitipan anak termasuk daycare harus ada izin dari dinas pendidikan, pengurusan nomor induk berusaha, ada pendampingan, ada izin lainnya termasuk dari warga sekitar," tegas Diyah.
Sejumlah daycare yang tidak berizin telah merespon himbauan KPAI dan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk melakukan perizinan. Sejumlah sekolah telah melakukan sejumlah langkah atas respon Dinas Pendidikan dan KPAI.
"Tadi pagi dari pihak sekolah atau daycare sepertinya sudah berkirim surat ke Dinas Pendidikan, untuk tindak lanjut dari sekolah tersebut," jelas Diyah.
Kemenkumham Sebut dari 110 Daycare di Depok, 98 Tak Memiliki Izin
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap dari 110 daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, hanya ada 12 yang mengantongi izin resmi dan sisanya tak memiliki.
"Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Dia pun juga menyinggung soal daycare Yayasan Wensen School Indonesia yang mendapat sororan lantaran kasus kekerasan anak.
"Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," ungkap Dhahana.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.
"Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok,” ucapnya.
"Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan," sambungnya.
Advertisement
Diminta Kumpulkan Semua Pemilik Daycare
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
"Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," ucap Dhahana.
Selain itu, diajuga menyampaikan perlunya perhatian khusus kepada korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Dengan rekomendasi agar pemerintah kota Depok dapat mempermudah akses informasi legalitas operasional daycare.
"Publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota depok atau pihak berwajib," tuturnya.