Saham Rokok Bakal Loyo Imbas Pemerintah Sahkan PP Kesehatan?

Pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Agu 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sahkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024.PP ini berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu yang dibahas adalah zat adiktif. Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Bersamaan dengan itu, pemerintah berencana kembali menaikan cukai rokok pada 2025. Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi menilai dua kebijakan tersebut menjadi ganjalan bagi emiten produsen rokok.

“Prospek emiten rokok tentu akan terdampak secara negatif dari PP Kesehatan terkait dan dari potensi kenaikan cukai. Kenaikan cukai rokok akan meningkatkan harga jual rokok, yang bisa menekan permintaan, terutama di segmen pasar yang sensitif terhadap harga,” kata Lanjar kepada Liputan6.com.

Peningkatan cukai juga berarti peningkatan biaya produksi bagi perusahaan rokok. menurut Lanjar, konsisi demikian dapat mengurangi margin keuntungan produsen rokok jika tidak diimbangi dengan peningkatan harga jual.

Secara jangka panjang, apabila regulasi dan kenaikan cukai terus berlanjut, emiten rokok mungkin akan terkena tekanan penurunan permintaan yang signifikan. Sehingga valuasi terhadap saham emiten rokok akan menjadi lebih rendah

“Rekomendasinya underweight untuk emiten rokok. Mulai diversifikasi investasi ke sektor-sektor yang lebih stabil dan memiliki prospek pertumbuhan yang lebih baik,” imbuh Lanjar.

 


Menekan Konsumsi Rokok

Ilustrasi rokok Ilegal (Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463. Indah menambahkan, ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.

“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” kata dia.

Sementara rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 mengemuka setelah pemerintah memaparkan arah kebijakan cukai bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. Dokumen pemerintah yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 memuat arah kebijakan cukai, antara lain tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif moderat, penyederhanaan tarif cukai, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.

Infografis Pro-Kontra Larangan Iklan Rokok di Internet. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya