Liputan6.com, Pekanbaru - Teka-teki kematian JD Situmorang, anggota Polres Rokan Hilir, terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penyelidikan. Polisi muda itu dinyatakan meninggal dunia karena pengaruh amphetamine sebuah zat dalam pil ekstasi, bukan pembunuhan berencana.
Beberapa bulan lalu, orangtua almarhum melapor ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana. JD Situmorang sebelum meninggal sempat dirawat di rumah sakit.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, JD Situmorang meninggal pada Januari lalu setelah menikmati hiburan malam di sebuah kafe di Rokan Hilir. Kala itu, JD ditemani 2 rekannya yang juga polisi.
Korban meninggal di rumah sakit dengan sejumlah luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuhnya. Keluarga korban melihat luka-luka itu sebagai kejanggalan sehingga melapor ke Polda.
"Dilakukan penyelidikan, periksa saksi, dokter awal yang menangani, dokter yang melakukan visum, autopsi, rekonstruksi dan gelar perkara," kata Asep didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Anom Karbianto, Selasa petang, 6 Agustus 2024.
Asep menyatakan pengusutan dilakukan maksimal dan menyimpulkan tidak terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana ataupun penganiayaan. Polda juga melakukan visum oleh ahli independen.
"Penyebabnya adalah intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi korban," tegas Asep.
Ketika ditanya oleh wartawan apakah korban bisa disebut overdosis karena mengonsumsi obat mengandung zat amphetamine, Asep menyebut tidak punya keahlian mengenai hal tersebut.
"Karena saya bukan ahli medis," tegas Asep.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkara Ditutup
Dengan hasil penyelidikan ini, Asep mengatakan perkara tidak akan dilanjutkan.
Terkait laporan orangtua JD Situmorang tentang luka memar, Asep membenarkan memang ada luka lecet di beberapa bagian tubuh dan lutut. Ada juga luka goresan di bagian tubuh lainnya.
Asep menjelaskan, luka itu terjadi setelah JD Situmorang mengonsumsi zat mengandung amphetamine. Hal ini membuat korban bereaksi secara berlebihan seperti berguling-guling, terjatuh, tertimpa kursi dan berlari keluar kafe.
Di luar kafe, JD Situmorang masuk ke rawa-rawa. Di lokasi itu, korban melompat-lompat dan berguling-guling sehingga beberapa bagian tubuhnya tergores oleh tumbuhan ilalang.
"Hal ini berdasarkan keterangan saksi, ada belasan saksi, termasuk temannya, pemilik kafe dan hasil rekonstruksi," ujar Asep.
JD Situmorang sempat dibawa ke rumah sakit usai kejadian. Selanjutnya, dibawa ke dukun dan dinyatakan sakitnya bukan hal biasa. Denyut jantung JD Situmorang dalam pengobatan itu terus melemah.
"Kemudian dibawa lagi ke rumah sakit sehingga dinyatakan meninggal dunia," kata Asep.
Untuk dua teman JD Situmorang yang juga polisi, Asep menyebut sudah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Pemilik kafe juga diproses dengan dugaan sebagai penyedia obat.
Advertisement