Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). Dalam sidang yang mengagendakan duplik ini, Ammar membantah jadi pemodal bisnis narkotika.
Usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum, Ammar yang mengikuti sidang secara online meminta majelis hakim memberi keputusan yang seadil-adilnya. Mantan suami Irish Bella itu membantah tudingan sebagai pemberi modal bisnis narkoba.
Advertisement
"Saya memohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," sambung Ammar.
Wajar Ammar Minta Keringanan
Menurut Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, wajar jika kliennya meminta keringanan kepada majelis hakim atas kasus ini. Apalagi, tuntutan yang diberikan jaksa mencapai 12 tahun.
"Menurut saya wajar lah ya, yang memutuskan kan hakim. Jaksa menuntutnya malah lebih tinggi dari kasus koruptor. Ini cuma perkara untuk merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," tutur Jon.
Advertisement
Ilusi Jaksa
Melalui dupliknya, pihak Ammar membantah istilah ikan dan sayur yang diduga sebagai sandi dalam bisnis narkoba. Bahkan Jon menganggap itu hanya ilusi jaksa karena tidak pernah terbukti di persidangan.
"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada. Kalau ada kan tidak pernah ditunjukan, katanya sabu ada 75 gram udah terjual, dan sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan," jelas Jon.
Tiga Kali Terjerat Narkoba
Sekedar informasi, Ammar kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Ammar diamankan bersama rekannya di salah satu apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa 12 Desember 2023.
Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar 12 tahun dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Salah satu yang memberatkan karena Ammar diduga sebagai pemodal bisnis narkoba.
Advertisement