Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kekerasan anak yang terjadi di daycare Wensen School, Depok.
Selain membahas soal kekerasan anak yang dilakukan pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty, KPAI meminta perlindungan terhadap guru yang mengajar di Wensen School.
Advertisement
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan perlunya adanya perlindungan hukum maupun pendampingan terhadap guru yang menjadi saksi kekerasan anak yang dilakukan pemilik daycare. Para saksi telah meminta perlindungan kepada LPSK.
"Kekhawatiran kalau ada ancaman, sepertinya dari pihak guru itu mungkin takut. Berarti ada upaya ini, jadi mereka melapor ke LPSK," ujar Diyah saat ditemui Liputan6.com di Polres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
Diyah menjelaskan, KPAI telah mendapatkan informasi bahwa para guru atau saksi telah meminta perlindungan kepada LPSK. Saat ini permintaan perlindungan kepada LPSK sedang dalam proses untuk mendapatkan penanganan.
"Baru diproses. Makanya kami akan kawal minggu ini, supaya LPSK segera memproses lebih cepat biar segera dapat perlindungan," jelas Diyah.
Saat disinggung terkait berapa lama waktu proses permintaan perlindungan kepada LPSK, Diyah mengaku tidak mengetahui secara pasti. Begitu pun dengan mekanisme permintaan perlindungan kepada LPSK.
"Tergantung dari bukti pengaduan dan lain-lain kalau di LPSK, ya mungkin rincinya bisa ditanyakan kepada LPSK," ucap Diyah.
KPAI berusaha berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan kepada saksi. Menurutnya, para saksi atau guru yang bekerja di daycare dan Wensen School, perlu mendapatkan perlindungan.
"Masih koordinasi dengan KPAI, ada tujuh (guru)," kata Diyah.
Tidak hanya dengan berkoordinasi dengan LPSK, lanjut Diyah, KPAI juga akan bertemu dengan Komisi VIII DPR RI. Pertemuan tersebut akan membahas tentang kekerasan anak pada kasus lainnya selain daycare di Depok.
"Sebenarnya agenda tentang kekerasan anak ya di kasus yang lain, tapi kami akan menyampaikan ini (daycare) juga," kata Diyah.
KPAI Temukan Banyak Daycare Tak Berizin di Daerah Lain
Diyah mengungkapkan, KPAI akan menyampaikan sejumlah temuan kekerasan anak, termasuk daycare tidak berizin salah satunya izin Kemendikbud. KPAI sudah berkoordinasi menyikapi daycare yang tidak berizin maupun berizin untuk mendapatkan pengawasan.
"Sudah berkoordinasi juga agar daycare seluruh Indonesia terpantau dan ada upaya tegas," ungkap Diyah.
Diyah mengakui, pasca munculnya kasus kekerasan terhadap anak di daycare Wensen School, pihaknya mendapatkan sejumlah pesan singkat melalui WhatsApp. Pesan tersebut berasal dari masyarakat yang menitipkan anaknya di sebuah daycare.
"Mereka mulai resah, dari perizinan, ada juga orang tua mulai menarik siswanya. Ada yang orangtua bertanya terus, ini kok enggak ada izin dan lainnya. Tapi, ada daycare yang bagus juga banyak," ujar Diyah.
KPAI mendapati daycare yang tidak berizin tidak hanya di Kota Depok, namun sejumlah daerah turut ditemukan. Terdapat beberapa temuan lokasi tempat yang izinnya dijadikan PAUD, namun didapati adanya daycare di PAUD tersebut.
"Kami berharap adanya penertiban daycare lain di seluruh Indonesia, harus memperbaikilah (perizinan)," ujar Diyah.
Advertisement
Tak Punya Izin, Daycare Wensen School Depok Bakal Ditutup
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, telah memonitoring kekerasan anak yang terjadi pada daycare Wensen School. Pihaknya akan menutup daycare bermasalah tersebut.
"Bisa saja ditutup," ujar Idris, Senin (5/8/2024).
Idris menjelaskan, daycare yang menjadi lokasi kekerasan terhadap sejumlah anak itu tidak memiliki izin. Daycare tersebut hanya memiliki izin kelompok bermain, jenjang TK dan PAUD.
"Kalau melanggar izin bisa saja (ditutup)," kata Idris.
Saat ini, kasus kekerasan anak yang dilakukan tersangka telah ditangani Polres Metro Depok. Pemerintah Kota Depok telah menyerahkan kasus yang melibatkan sejumlah korban anak kepada kepolisian.
"Penyidikan sedang dilakukan, sekarang sedang dalam proses, karena ini sudah menyangkut tahap pidana akan ditangani oleh Polres Metro Depok dalam hal ini. Nanti akan kita ikuti," ucap Idris.