Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membongkar dan sedang menyidangkan penipuan tersangka Yoga Pratama di Pengadilan Negeri Depok. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menguras harta milik korban berinisial AH, merupakan taruna akmil anak mantan Dandim.
Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, Kejari Kota Depok sedang mensidangkan tersangka Yoga atas penipuan yang dilakukan terhadap AH. Diketahui, saat melancarkan aksinya, AH mengaku sebagai perwira pertama Polri.
Advertisement
“Tersangka mengaku anggota Polri berpangkat Ipda, menipu korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, apalagi korban merupakan anak yatim piatu,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/8/2024) malam.
Ubaidillah menjelaskan, tersangka sengaja berusaha menguras harta benda milik korban dengan cara membuat kartu keluarga. Tersangka dan korban menjadi satu kartu keluarga sehingga tersangka dapat menguras harta berupa dua buah mobil dan sertifikat milik korban.
“Korban ini tertipu karena tersangka mengaku sebagai anak Brigjen Polisi, bekerja di imigrasi sebagai staf ahli Dirjen Imigrasi,” jelas Ubaidillah.
Kejari Kota Depok turut mendapati tersangka Yoga sebagai anggota Polri dengan dibuktikan pakaian polisi lengkap dengan pangkat Ipda. Ubaidillah meminta kepada masyarakat apabila menjadi korban penipuan dari tersangka Yoga dapat segera melapor ke kepolisian.
“Jika ada yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” terang Ubaidillah.
Terungkap
Penipuan yang dilakukan tersangka terungkap, saat tersangka mendatangi Polsek Sukmajaya untuk membuat surat keterangan laporan kehilangan KTP dan kartu anggota polisi. Ketika diserahkan ke Polres Metro Depok dan diselidiki, ternyata Yoga merupakan tersangka penipuan dan penggelapan sebagai pegawai Dirjen Imigrasi.
“Saat itu juga tersangka ditangkap Polres Metro Depok,” ucap Ubaidillah.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilimpahkan ke Kejari Kota Depok untuk dilakukan pemberkasan guna menjalani persidangan. Saat pemeriksaan, Kejari Kota Depok menemukan sejumlah fakta perbuatan yang dilakukan tersangka selama menjalani penipuan.
“Tersangka ini sering menggunakan mobil berplat nomor polisi dan beberapa kali meminta pengawalan voorijder polisi dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi,” ungkap Ubaidillah.
Advertisement
Bukti
Kejari Kota Depok menunjuk Alfa Dera sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti penipuan dan penggelapan tersangka. Tersangka tega menipu korban dengan menjanjikan harta benda korban disimpan deposit box bank, namun mobil, BPKB, dan sertifikat tanah milik korban dijual tersangka.
“Nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi, serta jejak digital dari barang bukti yang ada saat ini,” pungkas Ubaidillah.