Liputan6.com, Surabaya - Universitas Surabaya (Ubaya) mengirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) untuk menanggapi perkara pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (32) terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Advertisement
Dikutip dari hukum online, amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya
"Amicus curiae itu diserahkan langsung oleh Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya ke Gedung MA, Jakarta Pusat, siang tadi," ujar Ketua Tim Amicus Curiae Ubaya Salawati membenarkan, pihaknya telah
Salawati mengatakan, dalam amicus curiae tersebut dijelaskan bahwa bebas PN Surabaya tidak dilandasi dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan benar.
"Mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan, sehingga Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power,” imbuh Salawati.
Berdasarkan keterangan, kata Salawati, sebelum meninggal saksi-saksi bertemu Dini dalam keadaan sehat. Ia juga sedang bersama Ronald sesaat sebelum meregang nyawa.
“Lalu kemudian hasil visum et repertum menunjukkan Dini mengalami luka-luka. Ini tentu janggal, namun kejanggalan-kejanggalan seperti ini lah yang seakan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujar Salawati.
Di sisi lain, hasil visum et repertum juga menunjukkan kematian Dini lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.
Namun lagi-lagi, lanjut Salawati, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut dan malah membuat pertimbangan kematian Dini seakan-akan disebabkan karena minuman beralkohol.
“Petunjuk-petunjuk yang seperti ini harusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ucapnya.
Salawati berharap amicus curiae yang disampaikan oleh keluarga besar Civitas Academica Ubaya ini bisa menjadi masukan bagi Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi untuk memutus perkara tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah
Kejati Siapkan Dua Poin di Kasasi
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Agustian Sunaryo mengungkapkan, pihaknya menyiapkan dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Ada dua poin, pertama terkait dengan, kami berpendapat majelis hakim tidak melakukan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili yang tidak dilaksanakan. Jadi dua hal itu alasan kami mengajukan upaya kasasi," ujarnya, Senin (5/8/2024).
Selain itu, lanjut Agustian, pihaknya hari ini berencana melakukan ekspose terhadap memori kasasi perkara Ronald Tannur ini.
"Kita sudah menyatakan kasasi, kemudian hari ini rencananya kita akan lakukan ekspose terhadap memori kasasinya dengan para jaksa penuntut umum," ucapnya.
Agustian mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun memori kasasinya. Jika perumusan memori kasasi itu sudah selesai, maka secepatnya akan diserahkan ke pengadilan.
"Setelah menyusun, segera nanti kita rumuskan memori kasasinya. Jika sudah nanti segera kita serahkan ke pengadilan," ujarnya.
Agustian menegaskan bahwa sebelum masa tenggat waktu 14 hari, pihaknya meyakini akan dapat menyerahkan memori kasasinya.
"Pasti sebelum 14 hari itu (memori kasasi) sudah kita serahkan. Hari ini kita sudah menyatakan kasasinya," ujarnya.
Advertisement
Vonis Bebas Ronald Tannur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.