Kumpulan Hoaks Seputar Perubahan Tarif di DKI Jakarta, dari Parkir hingga Transportasi Umum

Hoaks seputar DKI Jakarta banyak beredar di masyarakat, salah satunya yang terkait dengan tarif. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 08 Agu 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi Cek Fakta

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks seputar DKI Jakarta banyak beredar di masyarakat, salah satunya yang terkait dengan tarif. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks terkait tarif di DKI Jakarta? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Klarifikasi Perubahan Tarif JakLingko

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 Agustus 2024.

Dalam postingannya terdapat infografis dengan narasi sebagai berikut:

"Tarif terbaru Jak Lingko

Saat ini, layanan JakLingko tidak lagi gratis. Tarif ditentukan berdasarkan jenis kartu yang dimiliki. Berikut adalah rinciannya:

1. Kartu JakLingko Utama: Rp 3500

2. Kartu JakLingko Anak: Rp 1.750

3. Kartu JakLingko Lansia: Rp 1.750

4. Kartu JakLingko Disabilitas: Rp 1.750

5. Kartu JakLingko Non-DKI: Rp 5.000"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Berisi Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu per Jam

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 Mei 2023.

Berikut isi pesan berantai dalam postingannya:

"*_ayo siap² gunakan transportasi umum_* sekedar informasi saja

🙏https://finance.detik.com/.../catat-ini-lokasi-yang-tarif...

Catat ! Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:

1. Taman Indonesia Monas

2. Parkiran Blok M Square

3. Parkir Samsat Barat

4. Plaza Interkon

5. Park and Ride Kalideres

6. Pasar Mayestik

7. Ruas Jalan Mangga Besar

8. Ruas Jalan Boulevard Raya

9. Ruas Jalan Denpasar Raya

10. Jalan Gajah Mada

11. Jalan Hayam Wuruk

12. Jalan KH Hasyim Ashari

13. Jalan Ir. H Juanda

Dan tempat² yang ada gedung perkantoran dan ada jalur Transjakarta"

Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam? Simak dalam artikel berikut ini..


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya